Dugaan Pungli Diskominfo Naik Tahap Penyelidikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dugaan kasus pungutan liar yang terjadi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sultra telah sampai pada tahap penyelidikan. Hal itu dilakukan setelah proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Juniman Hutagaol, menyatakan dugaan pungli yang melibatkan dua staf Diskominfo Sultra berinisial A dan M telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra atas dugaan pemotongan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD) berkisar hingga 30 sampai 50 persen.
“Tidak ada yang namanya OTT, yang ada hanya pemeriksaan terkait puldata dan pulbaket. Dimana telah naik status menjadi tahap penyelidikan,” jelasnya, Senin(16/12/2019).
BACA JUGA :
- Mak-Mak Penjual Siomay ‘Adu Banteng’ dengan Motor CRF hingga Alami Luka-Luka
- Dampak PLTU Captive OSS Morosi Memburuk, Warga Layangkan Gugatan Ganti Rugi Rp42,7 Miliar
- Antrean Panjang Padati SPBU di Muna Barat, Harga Pertalite Eceran Tembus Rp18 Ribu Per Botol
- Banjir Investasi tetapi Harga Melambung, Kadin Pertanyakan Dampak Nyata PSN bagi Warga Kolaka
- Manajemen FEB UHO Perkuat Daya Saing UMKM Pesisir Lewat Pelatihan Branding dan Packaging di Tapulaga
Tambahnya, penyelidikan pihak Kejati Sultra belum bisa dibeberkan terlalu detail dikarenakan sifatnya masih tertutup.
“Terkait status saat ini karena sudah naik tahap menjadi penyelidikan maka kami belum bisa membeberkan terlalu banyak kepada awak media dikarenakan kami masih fokus melakukan pemantauan, dan oleh karena itu diharapkan agar seluruh teman-teman untuk bersabar,” ungkapnya.
Reporter: Gery
Editor: Dahlan







