Metro Kendari

1.943 Warga Binaan Sultra Dapat Remisi HUT RI, 18 Langsung Bebas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM — Sebanyak 1.943 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 18 warga binaan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi umum II atau pengurangan masa pidana yang membuat mereka menyelesaikan masa hukumannya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (17/8/2026). Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menyerahkan remisi kepada sejumlah perwakilan penerima.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dari total penerima sebanyak 1.909 narapidana menerima remisi umum I, sementara 17 narapidana mendapat Remisi Umum II dan langsung bebas.

Selain itu, terdapat 16 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana umum I dan satu anak binaan menerima pengurangan masa pidana umum II hingga langsung bebas.

Para penerima remisi tersebar di delapan satuan kerja pemasyarakatan di Sultra. Lapas Kelas IIA Kendari menjadi yang terbanyak dengan 759 penerima, disusul Lapas Kelas IIA Baubau 254 orang, Rutan Kelas IIA Kendari 198 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 198 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 228 orang, Rutan Kelas IIB Raha 154 orang, Lapas Perempuan Kelas III Kendari 100 orang, dan LPKA Kelas II Kendari 52 orang.

Tak hanya remisi umum, sebanyak 21 narapidana juga mendapatkan remisi tambahan. Mereka merupakan narapidana kategori pemuka yang dinilai memenuhi ketentuan, termasuk aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka mengatakan, remisi tidak sekadar memangkas masa pidana, tetapi menjadi bentuk penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi menjadikan momentum tersebut sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat. Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, ia berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga.

“Gunakan kebebasan ini sebaik-baiknya. Jangan ulangi kesalahan yang sama,” pesannya.

Sementara itu, Sulardi menegaskan pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan dan tidak dipungut biaya.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan,” katanya.

Salah seorang warga binaan Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Juli, mengaku bersyukur mendapat remisi. Baginya, remisi menjadi penyemangat untuk menjalani pembinaan dan menata kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih karena mendapatkan remisi. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ungkapnya.

Pemberian remisi HUT ke-81 RI di Sultra diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus berubah, mengembangkan kemampuan, dan mempersiapkan diri kembali menjadi bagian dari masyarakat. (cds)

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

HUT RI 2026