Hukum

Ungkap Kasus Korupsi di Perindag Buton, Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Terbaru, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra membongkar kasus mega korupsi pada proyek pengadaan Pasar Rakyat Ambua Indah di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Kabupaten Buton.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi tersebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MD selaku PPK dan NA yang merupakan kontraktor,” ucapnya kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Niko menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton itu sebesar Rp1,3 miliar. Kerugian negara itu diketahui setelah keluar hasil audit PKKN oleh Inspektorat Provinsi Sultra pada November 2025 lalu.

Proyek pengadaan pasar ini diketahui menghabiskan anggaran sebesar Rp5.685.933.000 tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan RI.

“Penetapan dua tersangka dilakukan setelah mengantongi bukti yang cukup dengan hasil gelar perkara. Usai ditetapkan jadi tersangka, kemudian dilakukan penahanan,” jelasnya.

Niko menegaskan, penetapan dua tersangka itu sebagai bukti komitmennya dan tidak main-main dalam memberantas korupsi untuk menyelamatkan uang negara.

“Komitmen kami akan terus memberantas korupsi dan kita pastikan dalam prosesnya transparan, tidak ada kata main-main dalam penanganan perkara korupsi,” tutupnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button