Hukum

Kejari Muna Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi di Setda Muna Barat

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan dalam ganti uang persediaan di Sekretariat Daerah Muna Barat tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial WH, ditetapkan pada Senin (22/12/2025) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana khusus di kantor Kejari Muna sekitar pukul 15.30 Wita.

WH diperiksa selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka secara umum yakni selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan menandatangani  lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen serta lampiran SPP-GU, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM, SPP-UP, SPP-GU). Kebenaran bukti kelengkapan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran dan menerima uang perjalanan dinas fiktif tersebut sebesar Rp3 juta.

“Uang 3 juta tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan dititipkan pada rekening penampungan lainnya untuk kemudian diajukan sebagai barang bukti di persidangan nantinya,” sebutnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka WH bersama tersangka lainnya dengan bendahara pengeluaran dan pengguna anggaran, merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

“Saat ini tersangka inisial WH kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Raha,” jelas Fariadin. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button