Warga Konut Ditangkap Resmob Polda Sultra Usai Curi Emas Milik Warga di Konsel

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Firman (43) warga Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), terduga pelaku pencurian ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berhasil diamankan sekitar Pukul 22.00 Wita, Jumat (21/11/2025 di Desa Tokowuta, Konut.
Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudih Utomo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencurian ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atau korban asal Desa Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dari laporan tersebut, korban diketahui kehilangan barang berharga miliknya, berupa emas, laptop, hingga telepon genggam. Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku pencurian. Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Resmob Polda Sultra, tim langsung mengejar pengguna telepon genggam yang diduga milik korban yang hilang, dan lokasinya berada di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.
“Tim berhasil mengamankan seorang perempuan atas nama Lisa selaku pemegang handphone tersebut dan langsung dilakukan introgasi serta penyitaan BB,” katanya.
Dari hasil introgasi, Lisa mengaku bahwa ia memperoleh telepon genggam tersebut dari suaminya atas nama Syukron. Setelah berkoordinasi dengan suaminya, terkuak bahwa telepon genggam ia beli dari seseorang bernama Firman.
Tim Resmob kemudian bertindak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang dibantu tim Satreskrim Polsek Lasolo. Alhasil pelaku berhasil ditangkap, dan dilakukan introgasi di Polsek Laosolo.
“Awalnya dia tidak akui, tetapi setelah dipertemukan dengan saksi yang membeli handphone tersebut, akhirnya Firman akui
bahwa benar ia yang menjual handphone tersebut seharga 1 juta,” katanya.
Kemudian, saat penggeledahan di rumah pelaku didapati satu charge telepon genggam milik pelapor, dan satu laptop merk Acer berwarna hitam serta beberapa kartu ATM.
Setelah pelaku akui, tim Resmob Polda Sultra langsung membawa Firman ke Mapolda Sultra untuk dilakukan introgasi serta pengembangan terhadap BB lainnya.
“Untuk BB lainnya berupa satu notebook dan emas sedang dalam pengembangan,” imbuhnya.
Terungkap pula, ternyata pelaku pencurian di Desa Konda ini, merupakan residivis sebanyak dua kali masuk Rumah Tahanan (Rutan) dengan kasus pencurian spesialis bobol rumah. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







