Eks Terpidana Korupsi Dilantik Jadi Kepala Seksi, BKD Sultra Tegaskan Mestinya Sudah Diberhentikan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelantikan pejabat administrator dan fungsional lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi bahan perbincangan. Salah satu pejabat yang dilantik, yakni AM, merupakan mantan terpidana kasus korupsi. AM merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2016. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara atau kurangan satu tahun empat bulan, dan denda Rp50 juta.
AM sendiri diketahui dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penataan Bangunan dan Bangkim Dinas Cipta Karya Sultra oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), Senin (6/10/2025) kemarin. Publik pun mempertanyakan, situasi AM yang terpidana korupsi dengan status inkrah atau berkekuatan hukum tetap, namun tidak dipecat dari statusnya sebagai ASN.
Menyikapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni menegaskan, semestinya yang bersangkutan telah dipecat atau diberhentikan dari ASN.
“Putusannya kan di 2021, harusnya begitu ditetapkan sebagai terpidana korupsi, diproses untuk menegakkan seusai aturan UU ASN, dengan diberhentikan dari ASN,” katanya kepada awak media ini saat ditemui diruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Hanya katanya, selama proses kasus yang bersangkutan berjalan, hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan, tidak ada laporan yang diterima BKD Sultra terkait AM divonis bersalah atas kasus korupsi.
Seharusnya kata dia, ketika putusan pengadilan sudah ada, Bidang Kepegawaian Dinas Cipta Karya Sultra saat itu berkewajiban memasukkan laporan ke Bidang Penataan Hukum dan Disiplin BKD Sultra. Selanjutnya, Bidang Penataan Hukum dan Disiplin BKD Sultra memproses laporan itu. Nantinya akan dilihat kadar dari pelanggaran yang dilakukan untuk sanski yang dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, dan tertulis, lalu hukuman ringan, sedang maupun pemberhentian secara tidak hormat dari ASN.
“Datanya tidak masuk di BKD, harusnya kan dilaporkan ke sini, yang melaporkan instansi terkait, kan yang tahu pegawainya di dalam bekerja dan terpidana kan di sana (Dinas Cipta Karya), di dinas sebelumnya dimana dia bertugas,” tegasnya.
Sehingga menurutnya, berdasarkan data kepegawaian AM yang diterima BKD Sultra, dinyatakan memenuhi syarat untuk dipromosikan menduduki jabatan esselon IV a.
Sebab tidak ada data yang menunjukkan AM bisa dieliminasi dalam proses pengusulan. BKD Sultra sendiri sudah menjalankan mekanisme pelaksanaan pengusulan SK pejabat yang akan dilantik, sebelum ditandatangani Gubernur Sultra kala itu.
“Itu kan tidak pernah sampai di sini, Pak Gubernur juga ketika saya ajukan diliat track recordnya, misal di Cipta Karya, ketika diusulkan, ya kami tidak tahu kalau pernah berkasus, apakah dia pernah disanksi, kami ndak tahu karena datanya tidak ada di BKD, saya tanya ke bidang disiplin tidak yang masuk laporan itu,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







