Usulan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun, Kepala BKD Sebut Masih Wacana

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional akan mengusulkan usulan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 70 tahun. Kriteria usia pensiun ini merupakan usulan dari Dewan Pengurus Korpri Nasional yakni Ketua Umum, Zudan Arif Fakrulloh yang juga menjabat sebagai Kepala BKN.
Menanggapi hal itu, PlT Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni mengatakan usulan ini tentu masih akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
“Jadi akan usulan ini ada yang 60 tahun, 65 tahun sampai 70 tahun untuk ahli utama, tetapi ini merupakan masih wacana yang diusulkan,” katanya beberapa waktu lalu di kantor Gubernur Sultra.
Lebih lanjut, usulan untuk pejabat tinggi utama semula 60 tahun menjadi 65 tahun, pejabat pimpinan tinggi madya dari 60 tahun menjadi 63 tahun.
Selanjutnya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 6O tahun menjadi 62 tahun, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 tahun menjadi 60 tahun.
Sedangkan untuk jabatan non manajerial, pejabat pelaksana yang semula 58 tahun menjadi 59 tahun, pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat
fungsional ahli madya 65 tahun dan pejabat fungsional ahli muda 62 tahun.
Usulan tersebut dalam rangka merespon dan menyampaikan aspirasi dari ASN dan pengurus Korpri kementerian/lembaga, provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya usulan tersebut, untuk melihat perkembangan tingkat harapan hidup ASN yang semakin meningkat.
“Tetapi semua itu masih wacana, tentu akan ditetapkan melalui peraturan-peraturan pemerintah atau peraturan lainnya,” pungkasnya. (cds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan