HeadlineMetro Kendari

Seleksi PPPK 2023 di Sultra Diundur, BKD Beberkan Alasannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Jadwal seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 resmi diundur. Pengumuman tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

Pendaftaran CPNS maupun PPPK yang sebelumnya akan berlangsung mulai 17 September, resmi mundur mulai 20 September. Admin SSCASN Pemprov Sultra  Rajab mengungkapkan, pelaksanaan seleksi diundur karena regulasi yang baru terbit dari KemenpanRB, BKN, Kemendikbudristek, dan Kemenkes.

“Sedangkan jika permintaan pengumuman di tanggal 16 September, maka tidak mungkin kita keluarkan pengumuman tanpa adanya dasar hukum,” katanya di Kantor BKD Sultra, Senin (18/9/2023).

Atas dasar tersebut maka banyak daerah di Indonesia yang mengajukan agar jadwal diundur. Karena tidak mungkin mengeluarkan pengumuman tanpa adanya dasar hukum. Misalnya bagi tenaga kesehatan dan tenaga guru.

Olehnya BKD Sultra akan mengikuti rapat via zoom untuk membahas dan juga penjelasan lebih jelas terkait regulasi yang baru saja terbit tersebut.

Selain alasan regulasi yang baru terbit, penyebab lainnya disebabkan formasi di kabupaten/kota butuh validasi yang lebih banyak, karena harus dicek formasi dan pendidikan.

“Karena sekarang ini lebih ketat, jadi satu formasi harus kita lihat linear pendidikannya bisa atau tidak. Hal ini jadi salah satu alasan jadwal diundur,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan pengumuman BKN, alasan pengunduran jadwal yakni terkait dengan proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional pada pengadaan PPPK tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.

Selain itu instansi pusat dan daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima. Kemudian pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.

Sementara untuk jadwal pelaksanaan seleksi CASN yakni pengumuman seleksi 19 September sampai 3 Oktober, pendaftaran 20 September sampai 9 Oktober. Seleksi administrasi 20 September sampai 12 Oktober, pengumuman hasil seleksi administrasi 13-16 Oktober, penjadwalan seleksi kompetensi 30 Oktober sampai 2 November, pelaksanaan seleksi kompetensi 8 November sampai 2 Desember 2023.

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 13 November sampai 4 Desember, pengumuman kelulusan 4 sampai 13 Desember, pengisian DRH NI PPPK 14 Desember sampai 12 Januari 2024, dan usul penetapan NI PPPK 13 Januari sampai 11 Februari 2024. (ads)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button