Metro Kendari

BKD Sultra Imbau Calon Pelamar PPPK Utamakan Pakai E-Meterai saat Pendaftaran

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 agar mengutamakan menggunakan e-meterai saat pendaftaran.

E-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik tersebut.

Admin SSCASN Pemprov Sultra Rajab mengatakan, alasan diterapkan penggunaan e-meterai ini karena berdasarkan pengalaman sebelumnya banyak pelamar yang menggunakan meterai bekas.

Sehingga BKN memberikan solusi dengan e-meterai yang telah diluncurkan sejak Oktober 2021, dan telah diterapkan pada tahun 2022 lalu.

“Tahun lalu itu sebenarnya sudah digunakan hanya saja Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang domainnya e-meterai tersebut tidak menduga akan sebanyak itu yang menggunakan,” ungkapnya, Senin (18/9/2023).

Sehingga dengan begitu, maka penggunaan meterai biasa kembali digunakan oleh para pelamar PNS/PPPK tahun 2022.

Kendati demikian, berdasarkan informasi terbaru penggunaan e-meterai dari Perum Peruri ini sudah lebih siap di tahun 2023, sebab saat ini sudah tidak ada lagi pembatasan penggunaannya.

“Pada dasarnya penggunaan sistem elektronik ini sama saja dengan meterai biasanya, hanya saja meterai biasa ini kan susah dicari kecuali ke ATK atau kantor pos,” ungkapnya.

Berangkat dari hal tersebut demi memudahkan, maka semua pelamar bisa mengaksesnya melalui web.

“Kita utamakan pakai e-meterai tapi misalnya jika adanya kendala jaringan atau hal teknis lainnya maka bisa menggunakan meterai biasa yang Rp10.000,” tuturnya.

Berdasarkan arahan dari BKN pusat penggunaan e-meterai ini diperlukan untuk kelengkapan berkas berupa surat lamaran, surat pengalaman kerja dari OPD masing-masing, dan surat pernyataan lima poin dari BKN.

Rajab juga menuturkan e-meterai ini dapat dibeli dan diakses melalui website resmi Perum Peruri https://e-meterai.co.id/. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button