Hukum

Jaksa Sebut Tidak Menutup Kemungkinan ada Tambahan Tersangka di Kasus Korupsi Bibit Kopi Robusta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi rubasta di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan ini menggambarkan komitmen Kejari Kolaka dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara lewat pengadaan bibit kopi robusta.

Ketiga tersangka pengadaan bibit kopi robusta yang ditetapkan dalam kasus ini adalah KM, pelaksana dari CV Lumbung Sekawan HR, Direktur dari CV Lumbung Sekawan dan LP selaku Kepala Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut.

Penetapan ketiga tersangka ini setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara intensif yang bertujuan untuk mengungkap praktik korupsi diduga terorganisir di dalam pengadaan bibit kopi rubasta yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil, menyatakan bahwa saat ini, tim penyidik baru menetapkan tiga tersangka dan akan fokus untuk menyelesaikan dokumen penuntutan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka untuk proses persidangan lebih lanjut.

“Untuk sementara, kami merasa cukup dengan ketiga tersangka ini,” ujar Bustanil Arifin kepada awak media ini, Jumat (11/7/2025) kemarin.

Namun, ia menekankan bahwa penyidik masih akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Ada kemungkinan bahwa akan muncul tersangka tambahan jika ditemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan di kemudian hari jika bukti-bukti baru terungkap,” tukasnya.

Diketahui, kasus ini muncul ke permukaan setelah adanya temuan dan laporan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), yang dinilai menyimpan dalam pelaksanaan pengadaan bibit kopi rubasta.

Yang mana, BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp626 juta, dari total anggaran pengadaan bibit kopi rubasta Rp4,2 miliar yang dianggarkan pada tahun 2021. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button