KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 835 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Konawe Selatan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan 2024, Senin (24/6/2024).
Sebelum melakukan coklit, pada hari yang sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan lebih dulu melaksanakan apel kesiapan pantarlih untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Konawe Selatan Muh Yunan, melalui Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Anton Roberto, mengungkapkan, tujuan pelaksanaan apel kesiapan pantarlih ini untuk mengecek kesiapan personel dan perlengkapan coklit yang akan digunakan pantarlih ketika turun melaksanakan pemutakhiran data pemilih.
Kata Anton, coklit serentak dilaksanakan sejak 24 Juni Sampai 24 Juli 2024.
KPU Konawe Selatan sendiri menurunkan pantarlih sebanyak 835 orang yang tersebar di 25 kecamatan, 351 desa/kelurahan. Dengan jumlah sasaran pemilih hasil sinkronisasi DP4 yang diturunkan Kemendagri sebanyak 220.940 pemilih dan tersebar di 563 TPS di seluruh Konawe Selatan.
Anton mengatakan, untuk sasaran hari pertama pelaksanaan coklit, secara simbolis pantarlih akan mengunjungi unsur pemerintah, tokoh masyarakat, RT/RW sebagai bentuk koordinasi dan sosialisasi dimulainya tahapan pendaftaran pemilih untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
“Tentunya sebelum pantarlih turun melaksanakan coklit, mereka telah dibekali pemahaman terkait kebijakan pemuktahiran data pemilih, termasuk pengguna aplikasi e-coklit sebagai sarana pendukung yang akan digunakan dalam merekam dan mengadministrasikan data pemilih ini,” ujar Anton.
Selanjutnya, kata Anton, KPU Konawe Selatan mengimbau kepada semua pihak untuk ikut menyukseskan pelaksanaan coklit dalam rangka mewujudkan data pemilih inklusif, akurat, dan akuntabel.
“Termasuk juga kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk didaftar sebagai pemilih, agar kiranya ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan coklit ini. Dengan cara menyiapkan identitas kependudukan berupa KTP-el, KK, biodata penduduk dan IKD dan proaktif untuk melaporkan kepada penyelenggara badan ad hoc kami apabila belum terdaftar sebagai pemilih,” ungkapnya. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan