MK Tolak PHPU Pilkada Konsel

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dismisal atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Konawe Selatan (Konsel) yang diajukan olah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel nomor urut 1, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke, Selasa (4/2/2025).
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pasangan Adi-James dan menerima eksepsi Termohon (KPU) dan eksepsi Pihak Terkait yakni pasangan calon nomor urut 3, Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran.
Mahkamah Konstitusi meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Untuk itu, berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Konsel 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.
Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Pihak Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pihak Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
“Mengabulkan eksepsi Pihak Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Biyan