Politik

Pleno KPU Rampung, Calon DPD Siap menggugat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fatmayani Harli Tombili, menyayangkan adanya rekomendasi Bawaslu Provinsi yang tidak diterima KPU Baubau untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Fatmayani mengatakan, meskipun pleno KPU telah usai dan saat ini PSU tak bisa dilaksanakan, akan tetapi persoalan PSU bisa diangkat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi memang ini kan pesta demokrasi belum selesai, masih ada penetapan atau tahapan berikutnya. Saya berbicara disini bukan karena suara saya di urutan kelima, tetapi sebagai warga negara yang mengetahui aturan, saya harus melaksanakan itu,” tutur Fatmayani.

[artikel number=3 tag=”kpu,kendari”]

Sepengatahuannya, apabila ada rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan, itu akan menjadi pertanyaan, ada apa. Meskipun saat ini PSU tidak dapat dilakukan, namun melalui fatwa mahkamah Konstitusi (MK), PSU bisa saja digelar meski pemilu telah usai.

“Dan insyaallah akan tetap saya perjuangkan dengan catatan, perbedaan suara itu sudah saya terima. Menurut saya itu tidak ada masalah, tidak ada penambahan atau pengurangan suara,” ujarnya.

Ia pun mengungkapkan, hasil Pleno tingkat Provinsi Sultra, dirinya berada di urutan kelima dengan perolehan suara 52.258, selisih 222 dengan calon DPD RI nomor empat, dan perbedaan suara itu sudah ia terima.

“Jadi sekarang yang menjadi konsentrasi saya adalah tentang rekomendasi Bawaslu, dan nanti saya akan menyurat ke Bawaslu untuk meminta surat rekomendasi yang ditujukan ke KPU Kota Baubau, dan itu boleh meminta. Kemudian hasil itu kita akan bawa ke MK,” terangnya.

Reporter: Musdar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button