Headline

Adrianus Dituntut Hukuman Seumur Hidup atau Kebiri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pasca sidang tuntutan sang predator Adrianus Pattian, Kamis (5/9/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Usman, menuntut hukuman seumur hidup atau hukuman kebiri kimia.

Adapun tuntutan tersebut berdasarkan tindak pidana penculikan anak mengacu pada pasal 83 Jo. 76F UU RI Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yaitu:

  1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adrianus Pattian dengan pidana penjara seumur hidup.
  2. Agar terdakwa dikenakan tindakan kebiri kimia selama 2 tahun dengan ketentuan tindakan tersebut tidak perlu dilaksanakan kecuali terhadap perbuatan terdakwa dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Artinya begini, kita kan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup pada terdakwa, tapi apabila hakim berpendapat lain yaitu hukuman penjara 20 tahun, maka kami ajukan tambahan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun setelah menjalani hukuman fisik 20 tahun tadi,” jelasnya.

[artikel number=3 tag=”ahmad patian,hukuman kebiri”]

Adapun hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi telah mendapatkan konfirmasi dari Kejaksaan Agung perihal tuntutan terhadap terdakwa Adrianus Pattian.

Berdasar penjelasan hakim anggota, Andri Wahyudi SH., MH, bahwa perihal sidang lanjutan akan digelar Kamis (12/9/2019) dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.

“Nantinya akan kami lihat lagi apakah penuntut umum mengajukan tanggapan terhadap pembelaan kuasa hukum baik secara tertulis maupun lisan, kalau misanya hanya mengajukan secara lisan maka minggu depannya lagi kami akan putuskan,” jelasnya.

Reporter: Gery
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button