Hukum

Nyambi Jadi Kurir Shabu, Dua Mahasiswa Harus Dibekuk Aparat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sungguh sayang nasib kedua mahasiswa, Ryan(18) dan Imran(21). Pasalnya, karena tergiur uang keduanya harus tertangkap tim Ditresnarkoba Polda Sultra saat melakukan transaksi di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Rabu(4/3/2020).

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menerangkan bahwa kedua pemuda tersebut telah lama diintai oleh tim penyidik berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Sudah lama kami pantau. Sehingga pada waktu kejadian, pelaku Ryan dipantau oleh tim opsnal ditempat tinggalnya yang kemudian bergerak menuju kos rekannya, yaitu pelaku Imran,” paparnya saat dikonfirmasi.

Diketahui keduanya kemudian berboncengan dengan sepeda motor untuk bergegas ke lokasi transaksi di TKP sekitar pukul 13.15 Wita. Yang turut diamati oleh tim pengintai.

“Setelah dipantau transaksi yang meraka lakukan ternyata menggunakan sistem tempel. Jelasnya pelaku terlihat mengambil barang disalah satu tempat yang telah diarahkan. Sehingga tim langsung mengamankan kedua pelaku saat sedang mengambil paket shabu tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA :

Dari hasil penangkapan, kedua pelaku diketahui menguasai narkotika jenis shabu seberat 4.33 gram. Yang kemudian diproses lebih lanjut di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

“Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Gery
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button