Hukum

Lagi-Lagi Dua Pria Tertangkap Aparat Jadi Kurir Shabu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satresnarkoba Polres Kendari kembali mengamankan Dua kurir shabu, Yusmawi dan Dedi, di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan bahwa Yusmawi sebelumnya ditangkap di Jalan Drs. Mohamad Hatta, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat pada Minggu, 1 Maret lalu. Sedangkan Dedi diamankan di Jalan Prof Muhammad Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu pada, 29 Februari lalu.

“Yusmawi kami amankan saat itu sedang menguasai shabu seberat 0.91 gram. Sedangkan Dedi diketahui menguasai 6.76 gram shabu saat ditangkap,” jelas Kapolres saat melakukan Konfrensi Pers, Rabu(4/3/2020).

BACA JUGA :

Hingga saat ini diketahui masih dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, terkait kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu yang mereka kuasai.

Adapun kedua pelaku dikenai pasal 114 subs pasal 112 udang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Reporter: Gery
Editor: Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button