Hukum

Polisi Reka Ulang Adegan Dugaan Pembunuhan Depan THM Barcode

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah ditetapkan orang paling berperan atas tewasnya Gifar Ashari (20), didepan tempat hiburan malam (THM) Barcode Kendari, pada Jumat (12/6/2020) lalu, Aldo, menjalani proses reka ulang kericuhan di Polsek Kemaraya yang dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, Rabu (21/7/2020) kemarin.

Dari hasil reka adegan, disimpulkan penyidikan kasus tersebut belum sepenuhnya lengkap, lantaran jaksa memerlukan kekuatan materil untuk meyakinkan agar dakwaan dapat disusun sesuai pasal yang diterapkan penyidik kepolisian.

Dalam 23 adegan saat reka ulang, Aldo yang diduga mengambil peran yang menyebabkan tikaman di punggung belakang korban Gifar Ashari, dinilai pihak jaksa masih butuh waktu untuk dipelajari.

Pasalnya, dalam reka adegan selain Aldo yang diduga mengejar korban dengan menggunakan pisau yang disembunyikan dibalik baju, ternyata asih ada dua saksi lagi yang mengejar korban.

Jelasnya, saat itu saksi-saksi dan juga terduga pelaku turut dihadirkan, semuanya merunut pada awal insiden keributan di depan Barcode. Mulai dari kedatangan kelompok rekan-rekan korban, hingga kelompok sejumlah orang yang keluar dari Barcode melakukan pengejaran.

“Ada 23 adegan, semua untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut,”ujar Kapolsek Kemaraya, IPTU Ridwan, Rabu (22/7/2020).

Pihak aparat juga menghadirkan tiga saksi yang merupakan rekan korban yaitu, Ardi, Zaitun dan Panjul. Ketiga saksi ini adalah orang yang datang bersama-sama korban untuk melakukan penyerangan kearah Barcode.

Niat itu, untuk mencari adik korban yang katannya dianiaya di lokasi THM Barcode. Tiga orang dari mereka, termasuk korban memegang balok kayu.

BACA JUGA :

Kemudian, dalam posisi berlawanan arah, Rauf, Haerul, dan Memet yang merupakan karyawan Barcode keluar untuk melakukan perlawanan sembari melakukan pengejaran terhadap kelompok korban.

Rauf (Security) maju lebih dulu, untuk membubarkan kelompok korban. Dalam reka adegan, pergerakan Rauf dan karyawan Barcode ini masuk dalam adegan ke lima dan ke enam.

Adegan ke tujuh, barulah Aldo ikut keluar Barcode. Aldo memang memegang pisau, yang diambilnya didalam Barcode. Namun, dalam adegan tersebut, dia hanya menyimpan pisau dalam lengan bajunya.

Dia mengajak Kevin dan Memet. Aldo sempat berpapasan dengan korban saat bertemu tepat di depan Rumah Makan. Dia tak mencabut pisaunya, melainkan hanya mengayunkan ke arah belakang korban. Anehnya, posisi Aldo justru tak terlihat mengeluarkan pisau.

“Saat itu, korban melarikan diri dan terjatuh karena terkait kaki Aldo. Sementara rekan-rekan korban sudah lebih dulu melarikan diri,” kata seorang penyidik polisi saat membacakan adegan.

Pada adegan ke 12, korban melarikan diri dan bersembunyi ke arah Water Sport. Selanjutnya, Aldo kembali ke Barcode dan menyimpan pisaunya setelah sebelumnya mencuci pisau tersebut.

Yang menarik, ternyata dalam adegan 16,17, hingga adegan ke 18, terekam bahwa Kevin sempat mengejar korban sampai ke arah Water Sport.

Antara korban dan Kevin bertabrakan dan langsung terjatuh. Anehnya, tak ada adegan lain, setelah Kevin menabrak korban. Justru saksi lain, bernama Rauf juga mengejar korban sampai ke Teluk Kendari.

Namun, dalam adegan tersebut, Rauf tak melakukan apa-apa. Dia hanya melakukan pengejaran sampai ke Teluk Kendari.

“Memang Kevin dan Pak Rauf sampai ke Water Spot. Hanya saja, Kevin setelah itu pergi, karena dijemput oleh Haerul. Sementara Rauf sampai ke Teluk Kendari hingga melihat korban loncat di air,” tutur Kapolsek.

Ditanyakan mengenai Kevin, Kapolsek Kemaraya itu mengatakan bahwa Kevin melarikan diri. Dia tak ditetapkan sebagai DPO, karena hanya sebagai saksi.

Untuk penyidikan ini, polisi masih melengkapi berkas perkara. Kevin kata Ridwan tak hadir dalam gelar perkara. Dia mengatakan, 23 Adegan yang diperagakan untuk menguatkan keterangan BAP yang ada.

“Kevin, memang tidak ada dalam reka ulang ini,” ujarnya.

Saat diwawancarai, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari, Ari Siregar mengatakan rekonstruksi adalah bagian dari kelengkapan berkas penyidikan. Ini dilakukan untuk menguatkan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejauh ini berkas belum dinyatakan P21, yakni masih dalam proses penelitian. Namun, untuk unsur pidananya sudah bisa terpenuhi,” jelas Ari Siregar.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button