Kuasai 182 Gram Shabu, Seorang Pengedar Berhasil Diamankan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pengedar shabu, Safar(32) berhasil diamankan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra di Jalan Imam Bonjol, Lorong Lapangan Tembak, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Jumat(6/3/2020) dini hari.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada laporan terkait adanya pengedar shabu yang kerap beroperasi.
“Setelah melakukan lidik, tim pun bergegas menuju rumah Safar untuk melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis shabu seberat 182.85 gram,” ungkapnya.
BACA JUGA :
- BPN Muna Barat dan Kejari Muna Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Pertanahan
- Kejagung Periksa Inspektur Tambang Sultra Terkait Kasus Korupsi Ekspor Nikel Ilegal PT Ceria Nugraha Indotama
- Desak Kejati Sultra Jemput Paksa Ali Mazi, MAKI: Jangan Lembek atau Kami Gugat Praperadilan
Dari hasil pengungkapan tersebut diketahui bahwa Safar memperoleh dan mengedarkan narkotika dengan cara sistem tempel jaringan terputus.
“Adapun tersangka kami amankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan pengembangan,” paparnya.
Diketahui pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidanan diatas 5 tahun penjara.
Reporter: Gery
Editor: Haikal







