Politik

IKP Papua Tertinggi, Sultra Berada Pada Zona Aman

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Berdasarkan surat edaran hasil pemutakhiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2019 oleh Bawaslu RI, dari 34 provinsi hanya 16 provinsi yang dikategorikan tingkat kerawanan tinggi yakni Provinsi Papua IKP tertinggi dengan skor 55,08.

Selain itu, ada 15 provinsi lainnya dengan skor IKP-nya lebih tinggi dari rata-rata skor nasional. 15 provinsi itu adalah Aceh 50,27, Sumatera Barat 51,72, Kepulauan Riau 50,12, Jambi 50,17, Bengkulu 50,37, Banten 51,25, Jawa Barat 52,11, Jawa Tengah 51,14, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 52,67, Kalimantan Utara 50,52, Kalimantan Timur 49,69, NTT 50,76, Sulawesi Utara 49,64, Sulawesi Tengah 49,76, dan Sulawesi Selatan 50,84.

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, ditemukan delapan daerah masuk kategori kerawanan tinggi. Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Jayapura di Provnisi Papua 80.21, Kabupaten Lembata di Provinsi NTT 72.04, Kabupaten Mamberamo Raya di Provinsi Papua 69.66, Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat 68.59, Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua 68.52, Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat 67.64, Kabupaten Tolikara di Provinsi Papua 67.44, dan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua 66.88.

[artikel number=3 tag=”sultra,kabupaten,bawaslu,” ]

Menurut, Ketua Bawaslu RI Abhan, SH, MH, 506 daerah lainnya masuk kategori kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang masuk kategori kerawanan rendah. Dari data ini perlu dilakukan pencegahan secara masif dan terstruktur oleh seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu isu dominan yang harus diprioritaskan demi menekan kerawanan adalah persoalan hak pilih. Tingginya prioritas hak pilih juga direspon dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan waktu pengurusan form A5 untuk pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Berdasarkan pemutakhiran IKP 2019, Bawaslu menyampaikan beberapa rekomendasi kepada para pemangku kepentingan. Kepada KPU sebagai penaggung jawab utama penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar menjamin hak pilih baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Partai politik peserta pemilu dan aktor politik baik lokal maupun nasional agar menciptakan pesan kampanye damai dan menerima hasil pemilu. Jika kemudian melakukan gugatan atau sengketa agar melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bawaslu juga merekomendasikan penguatan calon perempuan untuk meningkatkan representasi perempuan dalam politik elektoral.

“Kepada pemerintah, Bawaslu merekomendasikan agar melakukan percepatan terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan. Hal itu untuk menjamin hak politik warga negara. Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya. Penting pula bagi pemerintah untuk menjamin netralitas aparatus sipil negara untuk tidak aktif melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu tertentu,” ungkapnya.

“Juga kepada masyarakat pemilih, Bawaslu mengajak untuk memperkuat hak pilih bagi penyandang disabilitas, masyarakat adat dan kalangan minoritas lainnya. Pemenuhan hak politik minoritas diawali dengan kemampuan untuk pengetahuan terkait teknis kepemiluan dan perhatian penuh terhadap kebijakan masa depan,” lanjutnya.

Untuk itu, Abhan mengharapkan dari pemutakhiran IKP ini potensi-potensi pelanggaran pemilu dapat diantisipasi seluruh pemangku kepentingan.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button