Hukum

CEO PT Jaya Nikel Pacific Dilaporkan ke Polres Kolaka Terkait Dugaan Intimidasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, resmi melaporkan kasus dugaan ancaman dan intimidasi terhadap kliennya ke Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut menyeret seorang pria yang diduga CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) Haji Johar. Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan nomor STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT.

Aksi intimidasi tersebut bermula setelah Nasionalinfo.com menayangkan berita berjudul “PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan.”

Tak lama berselang, wartawan media tersebut menerima panggilan suara dan serangkaian pesan whatsapp dari akun bernama “Jnp Haji Johar”.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan, pengirim pesan menanyakan pembuat berita dan memaksa agar artikel tersebut segera dihapus.

“Kamu yg publis mobil pama,” “Hapus itu,” dan “Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy,” tulis pengirim dalam pesan tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Supriadi menegaskan, bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk membungkam kritik, melainkan melindungi kemerdekaan pers dan memastikan kerja-kerja jurnalistik bebas dari ancaman.

“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi,” ujar Supriadi, Selasa (04/08/2026).

Ia mengingatkan bahwa pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme yang sah melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Kemerdekaan pers dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999. Negara wajib menjamin jurnalis dapat menjalankan profesinya secara aman tanpa rasa takut,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama. Ia menyayangkan aksi main hakim sendiri melalui pesan intimidasi tersebut.

“Wartawan bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang keberatan, tempuhlah mekanisme hak jawab, bukan malah mengintimidasi,” kata Adhi.

Adhi juga menyoroti kejanggalan dalam pesan pengirim yang menyebutkan nama PT PAMA. Padahal, berita yang ditayangkan sama sekali tidak menyinggung PT JNP maupun PT PAMA.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut?” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, CEO PT Jaya Nikel Pacific memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum terduga korban intimidasi. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button