UN dan Ujian Sekolah Dihapuskan di Sultra, Digantikan Penilaian Sumatif
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi meniadakan Ujian Nasional (UN), ujian kesetaraan ataupun ujian sekolah pada jenjang pendidikan SMA/SMK di Sultra.
Alasan peniadaan ujian nasional dan ujian sekolah ini berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dikbud Sultra, J.H. Bawondes mengatakan, peniadaan ujian tersebut tentunya digantikan dengan penilaian sumatif untuk mendapatkan nilai ijazah.
“Sehingga untuk mendapatkan nilai ijazah bagi kelas XII sesuai aturan maka diambil dari nilai kumulasi dari semester 1 sampai semester 6,” katanya, Selasa (16/4/2024).
Lanjutnya, setelah dikumulasi maka akan dirata-ratakan sehingga mendapatkan nilai ijazah, sehingga UN maupun ujian lainnya diganti dengan nilai sumatif per semesternya.
Penilaian sumatif telah dilaksanakan pada Maret lalu. Sedangkan pelaksanaan pengumuman kelulusan akan berlangsung Mei 2024 mendatang.
Adapun peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan atau program pendidikan yakni telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai raport setiap semester.
Selain itu, peserta didik dinyatakan lulus yakni telah mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Memperoleh nilai sikap dan perilaku minimal baik.
“Peserta didik yang dinyatakan lulus bagi SMK yakni siswa yang telah mengikuti Uji Kompetensi Kejuruan (UKK) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Jadi nilai sumatif ini tujuannya ada dua yaitu bagi siswa kelas X dan kelas XI untuk kenaikan kelas. Sedangkan bagi siswa kelas XII adalah untuk penilaian akhir dalam penentuan kelulusan,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan