Metro Kendari

Ini Penjelasan BPKAD soal Gaji ASN Disperindag Sultra Belum Dibayarkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhitung sejak awal Maret sampai saat ini belum dibayarkan. Tercatat sudah sepekan lebih para pegawai belum mendapatkan haknya sebagai ASN.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Zain Narsal memastikan akan segera menyelesaikan pembayaran gaji pegawai di lingkup disperindag.

“Kami memastikan agar seluruh atau semua proses pencairan bisa segera selesai, sehingga gaji pegawai bisa diterima secepatnya,” katanya, Rabu (12/3/2025).

Lanjutnya, ia memastikan pencairan akan diproses dalam waktu dekat, dan sisa menunggu persetujuan atau tanda tangan Gubernur untuk pencairan.

Baca Juga: Sebanyak 16.881 PNS dan PPPK di Sultra akan Terima THR, Cair Mulai 17 Maret 2025

Zain menyampaikan berkas pengajuan pencairan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disperindag Sultra telah diterima, sehingga tinggal menunggu pencairan.

Menurutnya, keterlambatan atau penundaan gaji pegawai ini disebabkan karena adanya masa transisi kepemimpinan.

“Keterlambatan ini karena adanya masa transisi, atau sebelumnya ada pergantian kepala OPD kemudian disusul adanya pergantian kepala daerah dalam hal ini gubernur,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button