Surat Bebas Narkoba Wajib Dilampirkan saat Penerimaan Calon Siswa SMA/SMK di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan calon siswa SMA/SMK pada saat penerimaan peserta didik baru melampirkan surat bebas narkoba. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No B/3068/421/2029 tentang Surat Keterangan Bebas Narkoba Pada Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024.
Kepala Bidang (Kabid) SMK Dikbud Sultra, J H. Bawondes mengatakan syarat ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan satuan pendidikan pada tingkat SMA/SMK sederajat di Sultra.
“Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba maka pada saat PPDB, calon siswa yang mendaftar harus melampirkan surat tes bebas narkoba,” katanya, Senin (22/5/2024).
Lanjutnya, dalam surat edaran tersebut ada empat hal atau poin yang disampaikan khususnya kepada para calon peserta didik yang mendaftar di satuan pendidikan. Pertama, peraturan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Selanjutnya melalui surat edaran Dikbud Sultra, diimbau kepada kepala sekolah tingkat SMA/SMK yang berada di wilayah kerja masing-masing mewajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi berwenang.
Kabid SMK mengatakan ada beberapa kategori calon peserta didik yang memiliki salah satu kartu kepesertaan pada program pemerintah maka tidak wajib melampirkan surat tes bebas narkoba.
“Kategori tersebut diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunia (BPNT) dan Program Indonesia Pintar (KIP),” katanya.
“Surat keterangan bebas narkoba atau fotocopy kartu kepesertaan program pemerintah disetor pada saat peserta didik melakukan pendaftaran ulang PPDB tahun 2024,” tambah Bawondes. (cds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan