Upaya Cegah Banjir, DPRD Kendari Minta Pembangunan Perumahan Perhatikan Amdal

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari meminta pembangunan perumahan untuk memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai bentuk pencegahan banjir.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, menuturkan, dalam penanganan dan pencegahan banjir di Kendari pihaknya sudah merapatkan hal tersebut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, balai sumur, balai jalan, dan seluruh stakeholder, hingga pengembang perumahan.
“Dalam penanganan banjir mesti dilihat mulai dari hulu hingga hilir, jika di hilir kita berbicara dampak dari hulu, seperti pendangkalan atau sedimen yang menumpuk di drainase. Sementara di hulu karena kerusakan hutan dan pembangunan perumahan,” terangnya saat ditemui di Gedung DPRD Kendari, Selasa (11/03/2025)
Dia menyarankan, untuk pembangunan perumahan agar diperketat izinnya, namun ia lebih fokus pada Amdal karena yang ada saat ini pengembangan hanya memegang dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
“Karena melihat dari aturannya, jika itu berdampak penting terhadap lingkungan hidup maka wajib Amdal. Itu kata kuncinya,” kata Ashar.

Seperti perumahan A99 yang bahkan sudah berdampak hingga terjadi banjir lumpur terhadap warga, terkait itu pihaknya sudah memberikan solusi agar dibuat kolam retensi. Hanya saja ia melihat skalanya masih terbilang kecil.
Sebelumnya DPRD Kendari telah memberikan sanksi kepada developer A99 Corps Land yang diduga menjadi penyebab banjir lumpur yang dialami warga Kelurahan Punggolaka. Sanksi yang diberikan ialah penghentian sementara aktivitas developer A99 Corps Land dan penyitaan aset yang digunakan berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kendari, 22 Januari 2025 lalu.
“Selain itu, warga yang menjadi korban banjir lumpur juga meminta kompensasi kepada developer. Terkait hal tersebut, ada baiknya warga duduk bersama pemerintah setempat baik camat dan lurah untuk dikomunikasikan termasuk dengan nominal kompensasinya,” tutur Ashar.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kendari, Ratna Sakay mengungkapkan, akan menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD Kendari.
“Kami akan berikan sanksi administrasi kepada developer berupa paksaan pemerintah yakni penghentian sementara seluruh kegiatan dan penyitaan alat produksi,” terang dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman yang baru saja memimpin rapat evaluasi pembangunan perumahan bersama developer perumahan, di ruang rapat Wali Kota Kendari 10 Maret 2025, bertekad untuk mewujudkan perumahan yang berkualitas bagi masyarakat Kota Kendari.
“Karena dampak positif dan negatif yang ditimbulkan perumahan, sehingga perlu pengawasan lebih ketat, agar dampak negatif bisa diminimalisir,” ungkapnya.
Evaluasi yang dilakukan tidak hanya menilai kemajuan pembangunan, tetapi juga melibatkan aspek-aspek kualitas infrastruktur seperti jalan, air bersih, serta aksesibilitas transportasi yang menjadi prioritas utama.
Selain itu, salah satu faktor yang tak kalah penting adalah keberlanjutan pembangunan perumahan itu sendiri. Di tengah semakin meningkatnya kebutuhan lahan untuk perumahan, evaluasi terhadap dampak lingkungan sangat diperlukan.
Pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan faktor-faktor lingkungan dapat menimbulkan masalah baru seperti banjir, kerusakan ekosistem, dan masalah sampah. Oleh karena itu, pembangunan perumahan di Kendari harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Pemerintah Kota Kendari juga akan melibatkan Aparat penegak hukum (APH) untuk menindak developer nakal yang melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku. (Adv)