kesbangpol sultra
Pendidikan

Simak Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMA/SMK di Sultra Tahun 2024

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Simak beberapa persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ajaran baru 2024.

Persyaratan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara Nomor 138 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan PPDB pada SMAN dan SMKN.

Sekretaris Dikbud Sultra Anggraeni Balaka mengatakan, dalam penerimaan siswa baru harus memperhatikan kelengkapan berkasnya, mulai dari fotokopi ijazah hingga piagam penghargaan.

“Perlu diperhatikan misalnya fotokopi ijazah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi Kartu keluarga, serta fotokopi piagam penghargaan atau yang berprestasi jika ada,” terangnya di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2024).

Lanjutnya, untuk persyaratan SMA diserahkan pada saat verifikasi berkas pendaftaran yakni fotokopi ijazah SMP/MTs sederajat, fotokopi akta kelahiran dengan batas usia paling maksimal 21 tahun.

Jalur afirmasi harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Fotokopi surat keterangan medis tentang ketunaan, fotokopi kartu keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat 1 tahun atau surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa,” jelasnya.

Calon peserta didik juga harus menunjukkan fotokopi piagam atau sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang berwenang.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali syaratnya calon peserta didik harus memperlihatkan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

“Bagi calon siswa berasal dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan pondok pesantren terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh kantor kementerian agama kabupaten/kota,” ungkapnya.

Adapun untuk persyaratan calon peserta didik SMKN sama dengan syarat SMAN yaitu fotokopi ijazah SMP/MTs sederajat atau ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dilegalisir.

Fotokopi akta kelahiran, fotokopi piagam prestasi tertinggi, dan terakhir surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna (khusus SMK).

“Persyaratan untuk SMK, pondok pesantren panti asuhan atau panti sosial sama dengan syarat penerimaan siswa baru di SMA,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024