Opini

Empat Pilar Kekuatan Ekonomi Desa Yang Menopang Ekonomi Kota

Dengarkan

Empat Pilar Kekuatan Ekonomi Desa
Yang Menopang Ekonomi Kota

Oleh: Laode Amijaya Kamaluddin

Di tengah upaya membangun Indonesia dari pinggiran (Teori Desa Mengepung Kota), Pemerintahan Prabowo Subianto meletakkan empat pilar sekaligus sebagai sumber mata air baru yang diyakini mampu memancarkan energi penuh bagi ekonomi rakyat. Keempat pilar itu adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, Kampung Nelayan, dan Dana Desa.

Ibarat sumur-sumur artesis yang tersebar di seluruh Nusantara, keempatnya menyimpan logika besar, perbaikan gizi mencetak generasi unggul, koperasi mengonsolidasikan kekuatan desa, kampung nelayan memodernisasi mata pencarian pesisir, dan dana desa menjadi modal pengungkit. Jika semuanya menyatu, tercipta siklus yang menghidupi dirinya sendiri sebagai sebuah lompatan yang menjanjikan (Quantum analysis). Tetapi mata air itu kini tersumbat di hulu, bukan karena sumbernya keruh, melainkan karena Dana Desa masih gamang menentukan model bisnisnya, sementara para menteri pelaksana terlihat belum fasih mengikuti irama cepat kepemimpinan Prabowo.

Mari kita berimajinasi sesaat dengan membayangkan alur idealnya. Mengandaikan program MBG tidak sekadar membagikan susu dan telur di sekolah-sekolah,  akan tetapi ia memerlukan rantai pasok yang stabil, melibatkan petani lokal, peternak, dan pengolahan pangan. Di sinilah Koperasi Merah Putih dipanggil, sebagai agregator hasil bumi dan hasil laut yang memasok bahan baku ke dapur-dapur MBG. Sementara itu, Kampung Nelayan yang digadang-gadang menjadi sentra ekonomi biru memerlukan rantai dingin, kapal ramah lingkungan, serta akses pasar yang adil. Semua mimpi ini bertumpu pada satu sumber pembiayaan utama, yaitu Dana Desa. Jika dana yang setiap tahun mengalir ke rekening kas desa itu diarahkan sebagai modal usaha produktif, maka setiap desa bisa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi pemain aktif dalam ekosistem diatas. Uang tidak sekadar habis untuk proyek fisik, melainkan berputar menjadi telur, ikan, dan sayuran yang dibeli oleh program negara. Maka desa menjadi subjek, bukan sekadar hanya menjadi sasaran penerima bantuan.

Akan tetapi realitas di lapangan berkata lain. Alih-alih menjelma modal usaha, sebagian besar Dana Desa masih tersedot untuk pavingisasi jalan gang, pagar kantor desa, gapura, atau pengadaan seragam. Bukan berarti infrastruktur tidak penting, tetapi porsi belanja yang benar-benar menghasilkan pendapatan bagi desa sangatlah kecil. Banyak kepala desa mengaku bingung: mereka ingin membentuk BUMDes yang mengelola pasokan MBG, atau membangun pabrik es mini untuk Kampung Nelayan, tetapi tidak tersedia panduan model bisnis yang jelas. Bolehkah dana desa dijadikan penyertaan modal? Bagaimana mekanisme bagi hasil dengan koperasi? Jika usaha gagal, siapa yang bertanggung jawab? Regulasi memang ada, namun sosialisasi dan pendampingan dari kementerian teknis sering berhenti di tingkat provinsi, tak pernah menyentuh desa secara intens. Akibatnya, air jernih dari sumber dana desa menguap sebelum sempat menggerakkan turbin ekonomi.

Koperasi Merah Putih, yang diharapkan menjadi nadi baru perekonomian desa, turut terkena imbasnya. Idealnya, koperasi ini bisa menjadi rantai pasok MBG melalui kontrak sederhana antara koperasi dan Badan Gizi Nasional. Model waralaba mikro bisa dikembangkan, sehingga setiap desa memiliki unit usaha ternak ayam petelur dengan standar yang seragam, pakan dibeli dari koperasi, telur diserap MBG. Namun prototipe semacam itu baru muncul secara sporadis, karena tidak ada “kit start-up” terpadu yang disusun oleh Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa. Masing-masing kementerian berjalan dengan proyek percontohan sendiri-sendiri, sehingga desa kehilangan cetak biru yang utuh. Sementara itu, Kampung Nelayan memerlukan sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PUPR, dan pengelola dana desa. Di atas kertas, dana desa bisa dipakai untuk membangun pabrik es mini dan balai pertemuan nelayan yang dikelola BUMDes, KKP menyediakan kapal dan alat tangkap, lalu MBG menjadi pembeli tetap hasil tangkapan. Namun di lapangan, urusan pengadaan aset antarkementerian sering bentrok dengan aturan pengelolaan aset desa. Dana desa tidak bisa sembarangan membeli kapal karena asetnya nanti harus menjadi milik desa, padahal operasional kelompok nelayan memerlukan skema bagi hasil yang lebih luwes. Program pun berjalan lambat, dan nelayan kembali ke lingkaran juragan tengkulak.

Di titik inilah simpul yang paling mengganggu, para menteri dan jajarannya kurang mampu menangkap irama kepemimpinan Prabowo yang menghendaki terobosan cepat, lugas, dan berpihak pada rakyat kecil. Presiden acap menyampaikan arahan dengan bahasa yang lugas, bekerja seperti tim sepak bola, jangan banyak rapat tetapi banyak berlari, swasembada pangan harus dicapai dalam tempo singkat. Sayangnya, birokrasi di bawahnya masih terbiasa dengan ritme lama—rapat koordinasi tanpa keputusan, studi banding yang menghabiskan waktu, tumpukan laporan yang membebani desa tanpa solusi nyata. Ketika presiden meminta Koperasi Merah Putih segera menjadi penopang MBG, kementerian terkait justru terbelit pembentukan regulasi turunan yang tak kunjung rampung. Ketika Kampung Nelayan diminta siap dalam hitungan bulan, di lapangan petugas masih sibuk mendata titik koordinat tanpa pernah memulai pembangunan. Kesenjangan antara kecepatan komando dan gerak pelaksana menciptakan sumbatan psikologis,  di desa menunggu, presiden mendorong, tetapi mesin pemerintahan di antaranya berputar pada poros yang berbeda. Ibarat listrik bertegangan tinggi dari pembangkit yang megah, tetapi kabel distribusi di kementerian longgar dan tak terpasang sempurna.

Publik perlu memahami bahwa “energi baru” yang digembar-gemborkan itu bukanlah isapan jempol belaka; sumbernya nyata. Namun ia hanya akan menjadi potensi yang tersia-siakan apabila saluran pelaksananya belum dibenahi. Lalu, apa yang bisa dilakukan?

“Inside opinion” yang kami tawarkan dalam esai ini sederhana saja, ubah cara kerja, bukan ganti kebijakan.

Pertama, ciptakan model bisnis standar yang bersifat “plug and play”. Pemerintah pusat perlu merancang paket usaha siap pakai, lengkap dengan proyeksi arus kas, struktur organisasi BUMDes, dan contoh kontrak dengan pembeli, baik MBG maupun pasar modern. Paket ini ditawarkan kepada desa, sehingga kepala desa tinggal memilih dan beradaptasi, bukan meraba-raba dari nol.

Koperasi Merah Putih bisa diposisikan sebagai franchise sosial dengan merek nasional yang menjamin mutu pasokan, mirip minimarket lokal, tetapi dimiliki oleh warga desa secara kolektif.

Kedua, percepat koordinasi dengan membentuk gugus tugas khusus di bawah langsung Presiden atau Wakil Presiden, yang memiliki kewenangan memotong birokrasi dan menyatukan langkah kementerian. Ibarat memasang “jumper cable” agar arus dari aki besar (presiden) langsung menyalakan mesin di desa tanpa hambatan.

Ketiga, evaluasi kinerja menteri bukan dari serapan anggaran atau jumlah peraturan yang diterbitkan, melainkan dari metrik lapangan yang membumi, seperti berapa BUMDes yang sehat dan memasok MBG, Berapa Kampung Nelayan yang memiliki unit pendingin aktif, Berapa koperasi yang omzetnya tumbuh berkat kontrak dengan program pemerintah, Jika angka-angka itu rendah, menteri bersangkutan harus siap diganti dengan sosok yang lebih lincah, yang mau turun ke desa, mendengarkan langsung, dan menemukan jalan keluar.

Keempat, beri kepercayaan lebih kepada desa dan dampingi secara intensif. Alih-alih memperlakukan dana desa sebagai “proyek pusat berskala kecil”, berikan otonomi agar desa dapat menggunakan dana tersebut sebagai modal usaha dengan skema bagi hasil yang wajar. Pendamping desa yang direkrut secara profesional, dibekali pengetahuan bisnis, dan diberi insentif berdasarkan kinerja usaha desa, akan mengubah air yang selama ini merembes tak tentu arah menjadi aliran deras yang memutar kincin ekonomi rakyat.

Mata air MBG, Koperasi Merah Putih, Kampung Nelayan, dan Dana Desa sesungguhnya sangat jernih dan menyimpan kekuatan penuh. Namun ia tengah tersumbat oleh ketidakmampuan kementerian merancang model bisnis yang sederhana, serta oleh ketidakselarasan irama dengan kepemimpinan Prabowo. Ibarat sumber air yang melimpah, ia hanya akan menjadi genangan bila saluran distribusinya buntu. Masyarakat tak perlu meragukan niat baik kebijakan, yang perlu diminta adalah eksekusi yang lebih sederhana, terpadu, dan membumi (Omnibuslaw). Hanya dengan membongkar sumbatan di level pelaksana, energi baru itu akan menerangi seluruh Nusantara. Dan itulah opini dari dalam yang dapat menjadi bahan renungan bersama, pemimpin besar membutuhkan pelaksana yang sepadan, bukan sekadar pengisi jabatan.LAK.

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button