Opini

Menakar Kepastian Hukum dan Arah Pembangunan Ekonomi di Kota Kendari

Dengarkan

Menakar Kepastian Hukum dan Arah Pembangunan Ekonomi di Kota Kendari

Ditulis oleh Bayu Sanggra Wisesa, M.H.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Kadin Kota Kendari

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Peran dunia usaha dalam pembangunan daerah kembali mendapat penguatan di Kota Kendari. Hal ini dilihat dari adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diterbitkan Pemerintah Kota, yakni sebuah regulasi yang tidak hanya menata sektor perdagangan modern, tetapi juga menegaskan sinergi antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari dengan Forum Komunikasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Forum komunikasi ini sebelumnya dibentuk melalui SK Wali Kota Kendari Nomor 953 Tahun 2025, dan diharapkan menjadi ruang konsultasi, negosiasi, sekaligus mediasi antara pelaku usaha modern dan tradisional.

Terkait hal tersebut, Kadin Kendari melalui Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Bayu Sanggra Wisesa, S.H., M.H., C.Med., CHCO., CIC menilai lahirnya regulasi tersebut patut diapresiasi karena memberikan dasar hukum yang kuat bagi dunia usaha untuk berkolaborasi dengan pemerintah.

Kadin sejak awal memiliki mandat sebagai wadah komunikasi dan konsultasi bagi pengusaha Indonesia. Dengan forum ini, kita harapkan konflik horizontal antara ritel modern dan pasar tradisional bisa dicegah.

Secara hukum, Perwali Nomor 13 Tahun 2025 merupakan bentuk delegasi kewenangan regulatif yang sah dari kepala daerah. Regulasi ini tidak hanya berdiri di atas dasar konstitusi Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 tentang kewenangan daerah, tetapi juga menyambungkan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan, keadilan, dan keberlanjutan.

Lebih jauh, forum ini diharapkan menjadi sarana penyelesaian masalah usaha secara non-litigasi. Misalnya, kesepakatan zonasi ritel modern, kewajiban kemitraan dengan UMKM, hingga aturan promosi yang tidak merugikan pedagang kecil. Dengan cara ini, intervensi pengadilan maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat diminimalisir.

Meski begitu, efektivitas forum sangat ditentukan oleh komitmen para pihak. Tanpa keberanian memperjuangkan kepentingan pedagang kecil, regulasi ini berpotensi menjadi sekadar formalitas.

Sebaliknya, jika dijalankan dengan transparan dan partisipatif, forum komunikasi ini diyakini mampu menyeimbangkan kepentingan pasar tradisional, ritel modern, serta pemerintah daerah.

Dengan hadirnya Perwali Nomor 13 Tahun 2025, Kota Kendari kini memiliki instrumen hukum sekaligus alat rekayasa sosial-ekonomi yang penting. Tujuannya jelas yakni memastikan pembangunan ekonomi daerah berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan distributif, dan keberlanjutan.

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button