Opini

KUHP Baru, Demonstran di Ujung Tanduk

Dengarkan

KUHP baru yang resmi diberlakukan menuai sejumlah kritik. Salah satunya aturan tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum (demonstrasi/ unjuk rasa) yang diatur dalam pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Sebelumnya, aturan mengenai demonstrasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Filosofi lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 lahir karena kebebasan berpendapat bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, sejak pembentukannya UU ini dirancang untuk menjauhkan negara dari praktik represif yang menghambat dalam mengelola aspirasi publik.

UU Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas mendefinisikan unjuk rasa sebagai kegiatan untuk mengeluarkan pikiran secara demonstratif di muka umum (Pasal 1 angka 3). Definisi ini penting karena menempatkan demonstrasi sebagai bagian sah dari praktik demokrasi, bukan sekedar aktivitas massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Artinya negara melalui Undang-undang ini, mengakui sebagai ekspresi politik warga negara.

Pendekatan yang digunakan di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 ini bersifat administratif dan preventif. Hal ini terlihat dari kewajiban pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 10, bukan kewajiban izin. Dalam peraturan ini, Polri berperan sebagai pihak yang berkewajiban memberikan perlindungan dan pengamanan, bukan sebagai penentu boleh atau tidaknya suatu izin demonstrasi dilaksanakan.

Menyimak lebih jauh, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga menempatkan tanggung jawab tidak hanya kepada peserta aksi, tetapi juga pada aparatur negara. Pasal 7 mewajibkan aparat pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghormati asas legalitas, dan menyelenggarakan pengamanan secara proporsional. Oleh karena itu, relasi warga negara ditempatkan pada posisi yang relatif seimbang.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga memproteksi terhadap pelaku aksi demonstrasi. Pasal 18 ayat (1) berbunyi,”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan
undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Walaupun dalam prakteknya sejak diundangkan undang-undang tersebut nyaris tidak ada seseorang/ kelompok orang yang dipidana karena menghalangi aksi demonstrasi.

Meski demikian, UU No. 90 Tahun 1998 memiliki keterbatasan. Undang-undang ini dirujuk untuk tidak menciptakan sistem hukum pidana yang terpisah atau dirancang khusus hanya untuk pelanggaran yang terjadi selama demonstrasi. Sanksi pidana baru dapat diterapkan apabila peserta atau penanggung jawab demonstrasi melakukan perbuatan melanggar hukum lain, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 dan Pasal 17. Artinya, hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Namun Konstruksi tersebut berubah ketika KUHP baru diberlakukan. Untuk pertama kalinya, demonstrasi diatur langsung dalam kitab hukum pidana melalui Pasal 256. Pasal ini menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Pasal ini menarik demonstrasi dari ranah administratif ke ranah pidana, dengan ancaman penjara atau denda apabila demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan kepentingan umum.

*Pasal 256 KUHP Harus di-Judicial Review*

Jika disandingkan antara UU Nomor 9 Tahun 1998 dan KUHP Baru menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Jika UU Nomor 9 Tahun 1998 menempatkan demonstrasi sebagai hak asasi yang dilindungi dan diatur secara proporsional, KUHP Baru justru menekankan aspek pemidanaan. Demonstrasi tidak lagi dinilai sebagai bagian dari demokrasi, melainkan sebagai potensi tindak pidana.

Problem utama dari Pasal 256 KUHP Baru terletak pada rumusan normanya yang abstrak, seperti frasa “mengganggu kepentingan umum” dan “keonaran”. Ketidakjelasan ini membuka ruang tafsir yang luas bagi aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan UU Nomor 9 Tahun 1998 secara eksplisit lebih menekankan asas proporsionalitas dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Menurut hemat penulis, pengaturan demonstrasi seharusnya tetap berpijak pada semangat UU No. 9 Tahun 1998 yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai fondasi demokrasi. Perbaikan aturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harusnya lebih progresif memperkuat perlindungan pelaku aksi demonstrasi. Bukan malah sebaliknya seperti rumusan pasal 256 KUHP baru yang semakin membatasi hak menyampaikan pendapat di muka umum (demonstrasi) yang pada akhirnya berujung pada tindak pidana yang nyata dan terukur.

Tidak ada jalan lain, segenap kekuatan elemen masyarakat sipil harus segera mungkin melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena rumusan pasal 256 KUHP baru berpotensi merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Hak kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang paling mendasar, yang dimiliki manusia sejak lahir yang dijamin UUD 1945. Jika upaya judicial review tidak dilakukan, posisi demonstran terancam. Ibarat demonstran di ujung tanduk.

 

Ditulis oleh: Rifqi Aunur Rahman
Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo

Facebook Komentar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button