Wakil Kepala Daerah Diduga Rangkap Jabatan, Akademisi UI Sebut Larangannya Jelas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Husmaluddin diduga merangkap jabatan, usai diketahui menduduki jabatan direksi di perusahaan tambang nikel PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) dengan posisi sebagai Komisiaris.
Kondisi ini pun memantik berbagai pihak, salah satunya dari akademisi Universitas Indonesia (UI) Dr. Titi Anggraini.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara UI ini, berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara atau daerah, serta pengurus yayasan bidang apa pun.
“Ketentuan ini bersifat larangan mutlak tanpa pengecualian, karena terkait langsung dengan pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya kepada awak media ini saat ditemui di kegiatan bedah buku yang digelar di salah satu Hotel di Kendari, Rabu (15/10/2025).
Titi Anggraini mengatakan, larangan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah menjalankan jabatannya secara penuh, independen, dan bebas dari pengaruh kepentingan ekonomi pribadi maupun korporasi.
“Apabila kepala daerah secara bersamaan menjadi direksi atau pengurus aktif perusahaan swasta, terutama di bidang tambang, maka terdapat benturan langsung antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau korporasi,” jelasnya.
Kata dia, kondisi tersebut jelas melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf c. Adapun konsekuensi hukumnya diatur dalam Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, dan menteri untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
“Namun, apabila dalam periode pemberhentian sementara itu yang bersangkutan tidak mengakhiri keterlibatannya sebagai pengurus perusahaan, maka secara prinsip dapat ditindaklanjuti menjadi pemberhentian tetap, karena telah terbukti tidak mematuhi larangan dan merusak integritas jabatan publik,” imbuhnya.
Selain pelanggaran hukum administratif, tindakan kepala daerah yang tetap aktif sebagai direksi perusahaan tambang swasta juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika jabatan publik. Hal ini juga berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hukum lain, seperti penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d. Hal ini karena kepala daerah tersebut berpotensi menggunakan kewenangan jabatannya untuk menguntungkan perusahaan yang ia kelola atau mempengaruhi kebijakan daerah di sektor yang sama.
Oleh sebab itu Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia (Perludem) ini menambahkan, secara hukum dan etika pemerintahan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjadi pengurus atau direksi perusahaan swasta wajib mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
“Jika tidak, pemerintah pusat melalui presiden atau Menteri Dalam Negeri berkewajiban menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77, guna menjaga prinsip good governance, integritas jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







