Wabup Kolaka Diduga Jabat Komisiaris di PT MMP, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pejabat Negara Dilarang Rangkap Jabatan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Husmaluddin, diduga merangkap jabatan selain jabatan yang kini disandangnya. Dugaan rangkap jabatan itu, berdasarkan hasil penelusuran data perusahaan PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) di website Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi Sumber Daya Alam (ESDM). Perusahaan ini mengantongi izin usaha produksi operasi seluas 2.450 hektare berdasarkan SK No.540/156 Tahun 2009, yang berlokasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Diketahui pula, sebelum menjabat sebagai Wabup Kolaka, Husmaluddin telah menduduki jabatan Komisiaris PT MMP sejak tahun 2020.
Detail data badan usaha menunjukkan, di antara beberapa nama yang masuk dalam struktur direksi dan komisaris PT MMP, ada nama yang diduga Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, dengan jabatan Komisiaris sejak April 2020, dan belum ada perubahan susunan direksi. Selain itu, nama Husmaluddin juga memiliki 10 persen saham di PT MMP
Terkait dugaan rangkap jabatan Wakil Bupati Kolaka, Pengamat Hukum Tata Negara Sultra, LM Bariun menegaskan, prinsipnya seorang kepala daerah, atau wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Bariun menguraikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah waktu masih dalam mengikuti tahapan pemilihan, mereka disyaratkan salah satunya menyertakan surat pengunduruan diri, apabila sedang menjabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta.
“Sekarang dalam ketentuannya itu, pada saat mendaftar itu, semua yang berkaitan dengan jabatan di perusahaan swasta harus dia tinggalkan. Di persyaratan ada kok, sedang tidak menjabat di salah satu perusahaan,” ucapnya, Senin (13/10/2025).
Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara, daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Adapun yang dimaksud dengan menjadi pengurus suatu perusahaan dalam ketentuan ini adalah bila kepala daerah dan wakil kepala daerah secara sadar dan aktif sebagai direksi atau komisaris di suatu perusahaan milik swasta maupun milik negara, daerah, atau pengurus dalam yayasan.
Kemudian, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah (Otda) juga dengan lantang melarang rangkap jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti ikut serta dalam perusahaan.
“Larangan itu sebenarnya, supaya tidak ada konflik interest, karena tidak elok seorang pejabat, dia juga salah satu komisaris di perusahaan itu. Larangan kerasnya itu kan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan, umpanya APBD, termaksud perusahaan dan SDA,” katanya.
Direktur Pasca Sarjana Hukum Unsultra ini menambahkan, terkait dugaan rangkap jabatan tersebut, tergantung moral yang bersangkutan, untuk bagaimana terhindar dari konflik kepentingan.
“Secara moral juga sebenarnya untuk menghindari konflik kepentingan, dan itu ada di fakta integritas,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







