Metro Kendari

Usai Disegel, Pemkot Kendari Gelar Pertemuan Bersama Pengelola Tambang Galian C Nambo

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD dan forkopimda melakukan rapat dengan pengelola tambang galian C pasir Nambo di Kantor Kecamatan Nambo, Rabu (16/11/2022). Kehadiran Pemkot Kendari untuk mendengarkan persoalan penggelolaan pasir yang telah beberapa kali diberikan peringatan hingga penyegelan. Hal itu karena adanya ketidaksesuaian tata ruang Kota Kendari, bahwa di daerah Nambo tidak ada ruang untuk pertambangan.

Menanggapi adanya aktivitas tambang yang kembali dilakukan oleh pihak pengelola, Pemkot Kendari kembali mengambil tindakan terhadap tambang tersebut dengan menghentikan segala aktivitas penambangan sejak Selasa (15/11/2022) kemarin.

Sebelumnya pada 14 Juli 2021 lalu sudah ada penyegelan tegas dari Pemkot yang dipimpin oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, saat itu.

Salah satu penggelola Tambang Galian C di Nambo, Yusuf menceritakan, bahwa penambangan pasir ini sudah ada sejak tahun 1987. Namun, saat itu penambangan pasir ini masih menggunakan metode tradisional.

Seiring berjalannya waktu saat itu tahun 2021 regulasi berubah, sementara dirinya ingin mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Pengelolaan pasir ini sudah sejak tahun 1987, berjalan sejak terbukanya kami sudah menggelola di dalam awalnya kami pake cara tradisional. Tapi tahun 2021 kami mengurus IUP kemudian berubah regulasi, tata ruangnya sudah diubah,” katanya.

Dengan alasan itulah dirinya tetap membuka usaha atau kegiatan tanpa adanya IUP dan beralih izin di Kelompok Usaha Bersama atau Kube.

“Sudah menjadi mata pencaharian orang disini, pembangunan di Kota Kendari 90 persen menggunakan pasir Nambo,” katanya.

Di depan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, dirinya meminta agar diberikan solusi atas usaha yang mereka lakukan agar tidak ilegal.

Sementara itu, Asmawa Tosepu menjelaskan, bahwa Kube yang digunakan penggelola tambang galian C peruntukannya bukan untuk pertambangan.

“Tidak ada yang menunjukkan Kube untuk pertambangan, itu kamuflase saja,” tegasnya.

Sebab saat ini, Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Rencana Tata Ruang Wilayah berlaku hingga tahun 2030.

Apalagi setelah dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain melakukan penambangan ilegal, juga berdampak pada pantai Nambo yang berpotensi sedimentasi sehingga merusak lingkungan dan lokasi wisata.

“Kasian pantai Nambo kita, kasihan uang rakyat yang kita pakai untuk menggelola pantai Nambo,” katanya.

Namun, Pemkot Kendari berupaya untuk mencari solusi agar masyarakat dan penggelola tambang dapat mendapatkan solusi yang baik. Rencananya, Pemkot Kendari akan melanjutkan rapat bersama pengelola tambang dan LPM pada Senin, 21 November 2022. (bds)

 

Reporter: Zubair
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button