Metro Kendari

Keruk Ore Nikel Sejak 2010, PT Tosida Rugikan Negara Hingga Rp190 Miliar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT Tosida mencapai ratusan miliar.

Sejak 2010 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tosida. Namun hingga 2020, perusahaan tersebut tidak pernah berkontribusi untuk negara.

Padahal setiap perusahaan tambang wajib menunaikan kewajibannya seperti, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), royalti, pemberdayaan masyarakat, dan tanggung jawab sosial atau corporate sosial responsibilty (CSR).

Namun dari empat poin itu, perusahaan yang melakukan aktivitas tambang di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka tersebut tidak pernah menunaikan kewajibannya.

Akibatnya, negara sebagai pemilik sumber daya alam (SDA) yang diolah PT Tosida mengalami kerugian hingga mencapai Rp190 miliar.

“Taksiran per Maret 2021 sekitar Rp190 miliar yang sebelumnya Rp151 miliar. Namun lebih jelasnya kami belum cek hasil auditnya ke BPK,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, Selasa (15/6/2021).

Dody menambahkan, IUP PT Tosida sebenarnya sudah dihentikan sejak 2020 lalu, atas dasar perusahaan tersebut mengabaikan dan tidak pernah memenuhi kewajibannya.

Meski IUP-nya sudah dihentikan, PT Tosida diketahui masih merambah ore nikel secara ilegal. Sehingga makin memperpanjang deretan kerugian negara.

“IUP sudah dicabut pemerintah, tapi tetap beroperasi, ini kan makin memperparah kerugian negara,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam waktu dekat Kejati Sultra bakal menetapkan sejumlah tersangka menyangkut kasus korupsi pertambangan yang dilakukan PT Tosida.

Kejati Sultra juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pihak PT Tosida maupun pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. (bds*)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button