Metro Kendari

Terbitkan Rekomendasi Tertulis, DPRD Sultra Minta PT CSM Hentikan Aktivitas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan rekomendasi tertulis ihwal sengeketa lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Surat dengan nomor 160/859 tertanggal 4 Januari 2023, yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh ini, merekomendasikan sembilan poin dalam menengahi konflik atau sengketa antara PT GAN dan PT CSM.

Pertama, PT CSM agar mematuhi berdasarkan putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 150/K.TUN/2021 pada tanggal 27 April 2021 yang di mana dalam salah satu putusan peradilan tersebut menyatakan bahwa membatalkan keputusan Bupati Kolut No 540/198 tahun 2014 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara tanggal 12 Juni 2014.

Kedua, PT CSM agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang disengketakan agar suasana kamtibmas tetap terjaga.

Ketiga Kementerian ESDM RI agar tidak memproses permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 PT CSM, karena telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) pada lahan yang sama dimiliki oleh PT GAN.

Keempat, Kementerian Investasi dan BKPM RI dan Kementerian ESDM agar menindaklanjuti surat dari PTUN Kendari No 04 .TUN6/412/PS. 05/N/2022 perihal tindak lanjut pelaksanaan putusan/ penetapan eksekusi terhadap putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020.

Baca Juga : Abaikan Hasil RDP di DPRD, Karyawan PT GAN Hentikan Aktivitas PT CSM

Kelima, PT CSM menyatakan harus tunduk kepada keputusan hukum yang tetap.

Keenam, Dirjen Mineral dan Batubara RI, agar memerintahkan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM wilayah Sultra untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, Polda Sultra dan Polres Kolut agar dapat bekerja lebih profesional lagi dalam penyelenggaraan penegakan hukum.

Kedelapan, Kementerian ESDM RI, demi penegakan dan kepastian hukum agar dapat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik PT CSM dengan luasan 475 Ha dan menggantinya dengan menerbitkan IUP OP dengan luasan 20 Ha.

Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Pemda Kolut terkait tidak adanya surat yang teregister untuk SK izin usaha pertambangan operasi produksi PT CSM dengan luasan 475 Ha. Kemudian surat Kepala Dinas ESDM Sultra kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral No 540/776 tanggal 2 November 2021 tentang Permohonan Koreksi Pendaftaran IUP PT CSM.

Dan surat Kepala DPM-PTSP Sultra dengan No 804/965 tanggal 17 Oktober 2022 terkait penyampaian permohonan perubahan atas SK kepala DPM-PTSP Sultra No 651/DPMPTSP/XI/2020 sesuai putusan PTUN Kendari No 7/G/2019/PTUN.Kdi

Sembilan, Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti laporan dari PT GAN terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keputusan izin.

Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Frebi Rifai mengatakan rekomendasi ini merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan sejumlah stackholder, menyoal polemik kepemilikan lahan antara PT GAN dan PT CSM.

Rekomendasi ini, kata dia adalah sebuah kesepakatan bersama ketika dilakukan RDP belum lama ini. Olehnya itu, dia meminta seluruh pihak, tak terkecuali PT CSM yang saat masih melakukan aktivitas agar menghormati rekomendasi DPRD Sultra.

Menurutnya, aktivitas penambangan PT CSM harus dihentikan sementara waktu, guna mengkondisikan, jangan sampai terjadi sesuatu yang dapat merugikan baik PT GAN maupun PT CSM.

Sembari lanjut dia, menunggu hasil koordinasi Komisi III DPRD Sultra ke BKPM RI, Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI.

“Rekomedasi yang sudah dikeluarkan harus dijalankan serta dipatuhi oleh semua pihak,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button