Metro Kendari

SPBU THR Diadukan ke DPRD Sultra Terkait Pemberian Upah di Bawah Minimum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Hukum gelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (7/10/2025).

Mereka datang menyuarakan masalah pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) THR di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Pemerhati Hukum, Jimlin Legustura mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, manajemen SPBU THR diduga tidak membayarkan gaji karyawan sesuai upah minuman kabupaten/kota (UMK).

Dimana, pengakuan dari salah satu karyawan, pihak manajemen SPBU THR hanya membayarkan gajinya sebesar Rp1 juta setiap bulannya, jauh dari nominal yang mestinya diperoleh jika mengacu pada UMK.

“Karyawan ini baru bekerja sembilan bulan artinya dia sudah melewati masa training, atau percobaan. Parahnya karyawan ini tidak pernah tandatangan kontrak, padahal harusnya tiga bulan setelah masa percobaan manajemen mestinya sudah berkontrak yang didalamnya telah tertera terkait gaji yang diterima tiap bulan, tapi ini tidak ada,” katanya kepada awak media.

Parahnya lagi, lanjut Jimlin, ada karyawan yang sudah bekerja selama delapan tahun diupah hanya Rp2 juta.

“Mereka takut bicara, karena diancam akan dipecat kalau keluar dari internal soal masalah gaji,” katanya.

Menyikapi aspirasi dari Forum Pemerhati Hukum, Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Sainuddin mengatakan, masalah ini menjadi perhatian serius, dan akan ditindaklanjuti lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita agendakan RPD pada tanggal 20 Oktober 2025 nanti, dan kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pihak SPBU THR untuk mengkonfirmasi terkait aspirasi dari teman-teman yang datang hari ini,” ucapnya saat menerima Forum Pemerhati Hukum di gedung Aspirasi DPRD Sultra.

Menurut Andi, soal isu ketenagakerjaan begitu penting untuk kemudian DPRD sahuti. Sebab, ini berkaitan dengan hak-hak yang harus diperoleh karyawan.

“Kita anggap ini penting, bukan kita liat satu orang saja, tapi ini asas keadilan bagi pekerja,” katanya.

Pihaknya juga akan menelusuri SPBU lainnya, terkait masalah upah karyawan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Kita akan kembangkan dengan SPBU lainnya yang ada di Sultra, bisa jadi kasus di SPBU THR ini, terjadi juga di SPBU lainnya,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar

Baca Juga

One Comment

  1. Hampir semua SPBU yang tidak sesuai Gajinya, Jangan hanya 1 tempat saja tapi semua SPBU dicek gaji karyawannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button