Metro Kendari

Soal Wacana Kocok Ulang Sekda Sultra, Hidayatullah: Segara Akhiri Pj Sekda

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penetepan secara definitif Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga sampai saat belum menemui titik terang.

Padahal tiga nama calon Sekda Sultra telah diluluskan oleh Tim Seleksi (Timsel), di antaranya Nur Endang Abbas, Rony Yacob dan Syafruddin. Wacananya, nama-nama ini bakal dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menentukan siapa yang layak.

Namun lagi-lagi kursi Sekda masih diisi oleh Pelaksana Jabatan (Pj) untuk ketiga kalinya selama masa kepemimpinan Ali Mazi dan Lukman Abunawas.

Malah justru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra berencana akan membuka kembali rekruitmen atau seleksi ulang calon Sekda Sultra, mengabaikan tiga nama yang telah ada. Namun keputusan kocok ulang itu tergantung keputusan di pusat.

Menanggapi soal wacana kocok ulang calon Sekda oleh Pemprov Sultra, Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Hidayatullah, menuturkan, jika benar ada pengocokan ulang, berarti Pemprov telah mengabaikan tiga nama yang telah dihasilkan Pansel.

Harusnya dilihat apa landasan obyektif untuk melakukan seleksi ulang. Apakah ada masalah dari proses rekruitmen kemarin? Apakah ada prosedur rekruitmen yang tidak sesuai ketentuan? Dan apakah dari tiga nama yang dihasilkan Pansel Sekda kemarin itu bermasalah atau semuanya tidak menenuhi syarat?

“Dari kajian kami, seleksi ulang tidak memungkinkan dari aspek anggaran, karena berdampak pada penyimpangan anggaran yang sudah terpakai untuk rekruitmen kemarin. Itu sudah tecatat nomenklaturnya,” ujar dia kepada Detiksultra.com, Rabu (10/10/2019).

“Setiap penggunaan anggaran negara harus ada outputnya. Kalau tidak, itu sudah penyimpangan. Jadi saya menyarankan kepada Bapak Gubernur untuk tidak perlu melakukan seleksi ulang,” sambungnya.

Menurutnya, gubernur seharusnya sudah menentukan dari tiga nama yang dihasilkan oleh Pansel. Tinggal bagaimana Gubernur memilih siapa dari ketiganya yang memiliki visi yang sama untuk membangun daerah.

“Sekarang tersisa tiga nama dan dari tiga nama itu diajukan saja ke Mendagri. Dan pasti ada satu yang layak yang pada akhirnya gubernur juga pasti ditanya mana yang menurut beliau bisa bekerja sama dan sama-sama bisa bekerja. Karena yang akan memakai Sekda itu gubernur bukan presiden atau Mendagri,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, jabatan Sekda tidak boleh terlalu lama dijabat oleh Pj. Karena fungsi dan sifatnya sementara. Kata dia, Pj Sekda jangkauannya lebih terbatas, baik dalam ruang lingkup kewenangan maupun keleluasaan tugas.

Jelas Pj Sekda dalam perjalanannya, akan banyak ditemui kerancuan yang kemudian ditambal sulam oleh kebijakan-kebijakan pimpinan di atasnya dan membuat keteteran aparat di bawahnya.

“Ini bisa berdampak pada pemerintahan yang timpang atau pasti ada masalah di dalamnya. Maka mengakhiri segera Pj Sekda itu lebih baik agar tata kelola pemerintah dapat melayani publik secara baik dan terukur,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button