kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Metro Kendari

Picu Banjir Lumpur, DPRD Kendari Ancam Beri Sanksi Developer A99

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketus Fraksi Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, mengancam memberi sanksi kepada developer perumahan subsidi A99 yang terletak di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu.

Ancaman ini, tidak lepas dari bencana banjir lumpur, yang diduga disebabkan adanya pembangunan perumahan, yang membuat masyarakat menjadi korban. Hal itu pun kembali ditegaskannya, jika terbukti, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi administrasi ataupun sanksi hukum.

Namun sebelum itu, pihaknya akan memanggil stakeholder terkait, termaksuk developer perumahan A99 guna memastikan seperti apa tindak lanjut dari solusi yang ditawarkan Pemkot Kendari dan pihak perusahaan.

Jika tidak, DPRD Kendari akan mengambil alih dengan fungsi pengawasannya, untuk menjembatani dan mengawal aspirasi masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Tidak bisa lagi kita beri dispensasi pada perumahan-perumahan nakal yang sama sekali tidak memperhatikan lingkungan,” kata dia kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (08/07/2024).

Baca Juga: Perumahan A99 Diduga Pemicu Banjir Lumpur di Punggolaka, Warga Minta Hentikan Pembangunan

Rajab mengatakan, perumahan subsidi memang dibutuhkan untuk mendukung daya hunian di Kota Kendari. Kendati demikian, pengetatan terhadap perizinan menjadi warning DPRD kepada Pemkot melalui Dinas Perumahan, DLH, dan PUPR.

Pasalnya, dinas tersebut yang bersentuhan langsung dengan izin perumahan. Ia menilai, dinas-dinas tersebutlah yang harus bertanggungjawab terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas perumahan. Ia juga menilai, Pemkot Kendari terlalu lemah dalam pengawasan terhadap pembangunan perumahan yang saat ini sudah melakukan pengembangan secara besar-besaran.

“Yang jelasnya DPRD akan tegas menggunakan hak kewenangannya pada tugas pengawasan. Jika kita temukan dalam RDP bahwa ini adalah jelas sebuah kesalahan dan bagian dari masalah pengrusakan lingkungan, kita rekomendasikan ke hukum,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Selain itu, Rajab Jinik juga mempertanyakan terkait solusi banjir lumpur di Punggolaka yang tidak melibatkan masyarakat setempat dalam keluhannya. Padahal yang mengetahui pasti kondisi adalah masyarakat terdampak.

Mestinya, menurut dia, persoalan ini harus terbuka, terkait apa hak dan kewajiban masyarakat, developer dan Pemkot Kendari. Solusi yang diberikan untuk masyarakat dengan meminta untuk melakukan gotong royong pembersihan juga dinilai sebagai langkah yang kurang tepat.

“Mereka sudah bayar pajak, bayar gajimu, sudah bayar semuanya. Sekarang ko (kamu) mau suruh masyarakat, jangan juga kayak begitu. Masyarakat pasti sadar diri dengan kemampuan mereka dalam membenahi apa yang menjadi kebutuhan di lingkungan mereka. Tetapi pemerintah harus hadir,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button