Metro Kendari

Penyelenggara Pemilu Kasus Miras, Tunggu Putusan DKPP RI

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyelenggara pemilu asal Konawe Utara (Konut) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik pemilu karena mengkonsumsi minuman alkohol (Miras) di rumah bernyanyi (karaoke) yang diposting di facebook pada 17 November 2018 lalu, kini tinggal menunggu putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, Ajmal Arif mengatakan, setelah melalui dua kali persidangan pemeriksaan pada tanggal 25 Mei dan 8 Juli ini, pihaknya tinggal melaporkan hasil pemeriksaan ke DKPP RI untuk memutuskan perkara tersebut.

“Kami melakukan persidangan hanya untuk melakukan pemeriksaan saja, dengan mendengar pendapat masing-masing teradu dan pengadu. Nah, hasil pemeriksaan itu kami kirimkan ke pusat, nanti mereka yang memutuskannya setelah melakukan rapat pleno,” katanya saat ditemui di ruangannya, Senin (8/7/2019).

[artikel number=3 tag=”Pemilu,DKPP”]

Selain itu, Ia melanjutkan, karena persidangan ini baru saja ditutup, maka hasil keputusan pelanggaran kode etik pemilu oleh DKPP RI belum dapat dipastikan.

“Hasil Keputusannya itu tergantung dari pusat, bisa saja cepat tapi bisa juga lambat. Kami disini hanya melaporkan saja hasil pemeriksaan di lapangan, jadi bukan kami bukan yang keluarkan keputusannya,” lanjutnya.

Untuk diketahui, sidang perkara yang bernomor 84-PKE-DKPP/V/2019 ini, dipimpin langsung oleh anggota DKPP, Dr Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra sebagai anggota majelis, yaitu ada dari unsur KPU, Al Munardin, unsur Bawaslu Sultra, Ajmal Arif, dan satu dari unsur masyarakat, La Ode Safuan.

Dugaan pelanggaran kode etik pemilu tersebut diadukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Konut) yaitu Burhan, Abdul Makmur, dan Hartian. Ketiganya mengadukan 18 penyelenggara pemilu di Kabupaten Konut yaitu Ketua dan tiga orang anggota KPU Kabupaten Konut.

Dimana, untuk Ketua dan ketiga anggota KPU Kabupaten Konut diadukan karena diduga tidak melakukan pembinaan perilaku terhadap jajaran pada tingkat ad hoc untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.

Sedangkan 13 teradu lainnya yang terdiri dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang diadukan karena diduga telah membuat dokumentasi aktifitas bernyanyi dengan mengkonsumsi minuman alkohol yang diunggah ke media sosial pada 17 November 2018 lalu.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button