Pemkot dan Kadin Kendari Resmikan Pemasaran Produk UMKM di Swalayan Modern

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kendari konsisten dalam mendukung produk lokal dari UMKM di Kendari. Hal ini ditandai dengan peresmian dipasarkannya produk UMKM di swalayan atau retail modern tepatnya di Toko Damai Lepo-Lepo, Rabu (05/02/2025).
Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Kendari, Parinringi didampingi Pj Sekretaris Kota Kendari, dr. Sukirman, Ketua Kadin Kendari, Fadli Tanawali dan Owner Toko Damai, Chris Michael.
Parinringi mengungkapkan, peresmian pemasaran produk lokal UMKM di swalayan modern ini merupakan inisiasi Kadin Kendari dalam rangka pemberdayaan UMKM. Terlebih sebelumnya baik Pemkot maupun Kadin Kendari dan seluruh retail di Kota Kendari telah melakukan kerja sama.
“Pemasaran produk lokal UMKM di swalayan modern merupakan langkah Pemkot bersama Kadin Kendari untuk memajukan produk lokal. Dengan harapan produk lokal kita bisa lebih dikenal dan pasarnya semakin luas,” terangnya.
Berdasarkan aturannya, para retail atau swalayan modern memang diharuskan untuk memberi tempat untuk produk lokal UMKM. Hal itu sudah dijalankan Toko Damai Lepo-Lepo. Bahkan terlihat sudah berbagai jenis produk UMKM yang tersedia di swalayan tersebut. Mulai dari makanan ringan, olahan makanan beku hingga beras pun sudah tersedia.
“Untuk itu, kita mengajak kepada masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya warga Kota Kendari untuk mencintai produk lokal,” ajaknya.
Di tempat yang sama, Ketua Kadin Kendari, Fadli Tanawali mengatakan, pemasaran produk lokal UMKM di retail-retail modern ini merupakan program utama dari Kadin Kendari sejak dirinya dilantik sebagai Ketua Kadin Kendari.
“Mendukung produk UMKM memang sudah menjadi program utama kami di Kadin Kendari. Kita ingin produk UMKM ini bisa naik kelas dan pasarnya lebih luas. Salah satunya dengan menempatkan produk UMKM di retail atau swalayan-swalayan modern,” tuturnya.
Hal ini juga dilakukan untuk menjamin segmen atau market UMKM Kendari. Sekaligus untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 07 tahun 2021 bahwa retail wajib menyediakan tempat promosi bagi produk UMKM yakni 30 persen dari ruangan yang ada. Itu merupakan hak UMKM sebagaimana aturan yang ada.
“Untuk menjamin itu, Kadin Kendari akan melakukan evaluasi per tiga bulan. Jangan sampai, ada retail yang hanya menggugurkan kewajibannya, dalam hal ini hanya memajang tetapi tidak memenuhi persentase yang ada,” kata Fadli.
Ia menambahkan, bagi UMKM yang produknya ingin dipasarkan di swalayan modern, cukup datang ke Kadin Kendari. Kadin Kendari akan memberi persyaratan, dimana dalam prosesnya ada kurasi untuk menjamin mutu, izin edar, dan kehalalan suatu produk, termasuk kapasitas produksi.
Fadli juga menjamin semua produk UMKM Kendari akan masuk di retail modern. Tentu pihaknya meminta dukungan dari pemerintah terkhusus kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kendari, diantaranya bantuan alat produksi bagi UMKM.
Sementara, Owner Toko Damai, Chris Michael mengatakan, pihaknya sudah menyediakan pojok UMKM sebagai wujud keseriusan untuk mendukung produk lokal UMKM. Ia berharap, hal tersebut bisa membantu pemasaran produk lokal UMKM Kendari. (bds)
Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan