Metro Kendari

Pegawai IAIN Pelaku Pelecehan Mahasiswi, Disanksi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Dr. H. Nur Alim, M.Pd sungguh menyayangkan tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu pegawai IAIN Kendari terhadap mahasiswinya sendiri.

Bahkan, Nur Alim usai menerima laporan dari korban pelecehan seksual pada hari Jum’at sore (22/2/2019) lalu, dirinya langsung meminta pihak Fakultas untuk mengkaji dan mendalami kebenaran laporan tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Dr. Hj. Sitti Kuraedah, kemudian menggelar pertemuan internal pada Senin, (25/2/2019), yang juga dihadiri unsur pimpinan Fakultas antara lain Wakil Dekan, Kepala Bagian dan Ketua Prodi PGMI.

“Jika terbukti maka oknum pelaku harus diberikan sanksi sesuai aturan Kode Etik yang berlaku,” kata Nur Alim.

Usai menggelar pertemuan internal, Dekan mengeluarkan keputusan sanksi yang di disampaikan kepada Rektor melalui surat dengan nomor 0634/in.23/FT/KP.04.1/02/2019 tertanggal 26 Februari 2019.

Pertama, menonaktifkan pelaku dari tugas-tugasnya sebagai pengelola administrasi akademik Prodi PGMI dan tugas-tugas administrasi Fakultas Tarbiyah.

Kedua Dekan juga membatalkan Penetapan pelaku sebagai Dosen Mata Kuliah sesuai SK Dekan FATIK Nomor 11 tahun 2019 pada semester genap tahun akademik 2018/2019. Atas informasi ini, Nur Alim kemudian memutuskan untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai aturan kepegawaian dilingkup IAIN Kendari.

“Sanksi ini bersifat sementara sampai terbitnya rekomendasi komisi kode etik IAIN Kendari tentang sanksi yang akan diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai dimaksud,” urainya.

Lebih lanjut, kasus ini kini tengah ditangani oleh Komisi Etik Tenaga kependidikan IAIN Kendari. Komisi Etik akan bekerja dan memproses penyelesaian kasus dugaan pelecehan tersebut sesuai dengan Peraturan rektor tentang kode etik tenaga kependidikan di lingkungan IAIN Kendari.

“Di samping itu akan dilakukan pengkajian dan proses tahapan pemberian sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button