Hukum

Suami Laporkan Istri yang Tengah Pesta Miras, Empat Orang Diciduk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang warga berinisial MI, usia 25 tahun dibekuk tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Jumat (8/7/2022) pukul 01.00 Wita. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap MI karena kedapatan membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Awalnya Buser 77 sedang melakukan patroli, kemudian mendapat laporan dari warga bernama Arief. Ia melaporkan, sebanyak empat orang sedang berpesta minuman keras (Miras) di salah satu penginapan yang ada di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Dua laki-laki dan dua orang perempuan, seusai laporan warga atas nama Arief,” ujarnya.

Diketahui, salah satu dari dua orang perempuan tersebut adalah istri Arief. Usai menerima laporan tersebut, tim Buser 77 kemudian bergegas dan mendatangi tempat penginapan dimaksud.

Setiba di lokasi, tim Buser 77 langsung memasuki kamar dan menemukan empat orang dimaksud yang tengah berpesta Miras. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan badik di tas MI.

“Keempat orang tersebut sedang miras dan masih berpakaian lengkap,” jelas mantan Kasat Reskirm Polres Konsel ini.

MI yang kedepatan sedang membawa badik, disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Lembar Negara RI nomor 78 Tahun 1951.

“Ancaman 12 tahun kurungan,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button