NGO Celebes Rencanakan Tanam 10 Ribu Pohon untuk Pulihkan Kerusakan Hutan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – NGO Celebes Conservation Center atau Triple C akan menanam 10 ribu pohon di lahan bekas tambang yang telah dirusak oleh perusahaan pertambangan ore nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup Triple C, Ughi, agenda pemulihan hutan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
“Dalam kajian lingkungan, wilayah pertambangan seharusnya mematuhi prinsip pengelolaan alam yang baik sesuai dengan regulasi. Artinya, setiap perusahaan yang bergerak di bidang tersebut harus mampu menjamin setiap aktivitas dari pengelolaan lingkungan,” ucapnya, Rabu (2/7/2025).
Ughi menyebut, wilayah yang akan ditanami pohon mencakup Kabupaten Konawe, Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka, dan Kolaka Utara (Kolut).
Reklamasi pasca tambang, kata Ughi, merupakan tindakan konkret dalam proses pemulihan dan perbaikan alam yang telah rusak akibat kegiatan pertambangan. Dengan demikian, lahan tersebut dapat digunakan untuk berbagai aktivitas lain, seperti pertanian, kehutanan dan konservasi.
“Tidak dipungkiri bahwa aktivitas pertambangan telah menjadi penyumbang terbesar kerusakan lingkungan yang sangat nyata dan memprihatinkan,” ujar Ughi.
Berdasarkan data tahun 2025, kerusakan hutan akibat pertambangan mencapai 600 ribu hektare, yang diperparah oleh kurangnya pengelolaan lingkungan oleh pihak perusahaan pertambangan.
“Upaya penanggulangan kerusakan lingkungan perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Ughi pun mengecam perilaku perusahaan pertambangan yang tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Kami mengecam setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, khususnya di Wilayah Sultra yang tidak mematuhi regulasi UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri ESDM No 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan harus nyata dan tidak hanya sekadar teori. (dds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan