Metro Kendari

Maraknya Baju Bekas Impor Ilegal di Kota Kendari, Bea Cukai: Tidak Ada Importasi Langsung dari Luar Negeri

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari menanggapi terkait maraknya kegiatan thrifting atau aktivitas berbelanja pakaian bekas di toko baju bekas impor di Kota Kendari.

Melalui Kepala Seksi Perbendaharaan, Bea Cukai Kendari, Nikodemus P. Simamora mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi adanya importasi barang bekas ilegal langsung dari luar negeri ke Kendari. Katanya, berdasarkan informasi yang diperoleh, Kota Kendari merupakan daerah pemasaran, sehingga untuk wewenang pengawasannya sudah bukan wewenang Bea Cukai.

“Jadi memang untuk pengawasan sudah bukan menjadi wewenang kami secara langsung melainkan instansi atau dinas teknis terkait yang mengawasi perdagangan dalam negeri,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut, Nikodemus menjelaskan, Bea Cukai terus berupaya melakukan pengawasan secara maksimal terkait barang impor ilegal yang secara langsung masuk ke daerah pabean. Namun belum ada importasi barang bekas ilegal langsung dari luar negeri ke Kendari.

Jika melihat ke belakang berdasarkan data penindakan yang pernah dilakukan Bea Cukai terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal di tahun 2019, diketahui negara asal pemasukan pakaian bekas yang termuat pada sarana pengangkut yang ditindak pada saat itu adalah berasal dari Timor Leste.

“Modus pemasukan pakaian bekas ilegal pada saat itu yaitu barang dikirim dari Timor Leste menuju Pelabuhan Wanci, Wakatobi, dengan menggunakan kapal kayu selanjutnya akan didistribusikan lebih lanjut ke daerah lain di Sultra,” ungkapnya.

Baca Juga : Pelarangan Baju Bekas Impor, Pedagang: Carikan Solusi Sebelum Buat Kebijakan

Lebih lanjut, untuk kemungkinan pemasukan lainnya diantaranya pertama, dapat juga dilakukan via perlintasan laut dengan tujuan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan rakyat dengan menggunakan kapal kayu.

Artinya dengan tidak memberitahukan barang yang dimuat (undeclared), umumnya terjadi di Pesisir Timur Sumatera, Batam, atau Kepulauan Riau.

Kedua, kemungkinan kegiatan pemasukan dapat juga dilakukan dengan dimasukkan ke dalam kontainer dan masuk melalui pelabuhan resmi dengan sengaja tidak memberitahukan dengan benar barang yang dimuat (misdeclare).

“Terakhir, kemungkinan lain adalah dengan memanfaatkan banyaknya jalur tikus di sepanjang perbatasan darat di Kalimantan maupun Nusa Tenggara Timur untuk menyelundupkan  pakaian bekas ilegal ke dalam wilayah Indonesia,” tuturnya.

Katanya berdasarkan data tiga tahun terakhir Bea Cukai Kendari tidak ada penindakan barang impor bekas illegal.

Penindakannya terakhir kali dilakukan pada tahun 2019, pada saat itu Bea cukai Kendari bekerja sama dengan TNI AL, berhasil menggagalkan pemasukan pakaian bekas ilegal sebanyak 677 ball.

Dimana pemasukkan tersebut termuat pada Kapal Pengangkut KLM Bumi Lestari yang datang dari Timor Leste kemudian di tindak di perairan Wanci Kabupaten Wakatobi.

“Terhadap penindakan tersebut kemudian telah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan tersangka BHR alias KHR dan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tahun 2019 juga,” katanya.

Dengan begitu bagi siapa saja pelaku tindak pidana penyelundupan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman yang akan diberikan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button