Metro Kendari

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah (Binsyar) Kanwil Kemenag Sultra, H. Hasnuri, membantah, terkait kabar yang beredar di masyarakat, bahwa buku nikah akan diganti dengan kartu nikah.

“Kartu nikah yang diterbitkan oleh kementerian agama bukan penghapus buku nikah, buku nikah tetap ada dan berlaku sampai kapanpun sebagai dokumen resmi pernikahan,”ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).

Menurutnya, penerbitan kartu nikah oleh pemerintah merupakan upaya peningkatan layanan sistem informasi manajemen nikah (Simkah).

BACA JUGA:
>   DPT Kendari Bertambah Drastis, Ini Penyebabnya
>   Klaim BPJS Telat, RSUD Kendari Utang Obat
>   Demo Tambang di Kantor Gubernur, Mahasiswa Tolak Ditemui Kepala Biro
>   https://detiksultra.com/berita/calo-cpns-ditangkap-usai-tipu-ratusan-juta-korbannya

Jadi, dengan dibuatnya kartu nikah, akan memudahkan pasangan suami istri (Pasutri) membawa dokumen administrasi nikah dibandingkan dengan buku nikah.

Ia menambahkan, alasan lain, penerbitan kartu nikah ini, karena semakin menjamurnya hotel syariah yang salah satu syarat pasangan laki-laki dan perempuan yang hendak menginap harus memperlihatkan buku nikah. Kalau pasangan tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi nikahnya, tidak diperkenankan memesan satu kamar.

“Kan repot bawa buku nikah kemana-mana nanti hilang, kalau kartu nikah bisa disimpan di dompet begitu ceritanya,” terangnya.

Kartu nikah mulai diberlakukan bagi pasutri yang menikah dan mendaftar peristiwa nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA) tahun 2018 ini.

Reporter: Ningsih
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button