Tak Segera Penuhi Dokumen, DPRD Mubar Ancam Keluarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Operasional
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menyebut keberadaan sejumlah Indomaret di wilayah Kecamatan Barangka, yakni Desa Barangka dan Desa Kasimpa Jaya ilegal.
Hal tersebut di ungkapkan oleh anggota DPRD Muna Barat, Rahman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait izin pembangunan Indomaret yang dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Unding, perwakilan DPMPTSP, Disperindag, dan perwakilan Bagian Hukum Setda Muna Barat yang berlangsung di aula DPRD Senin (17/12/2024).
“Dengan adanya Indomaret di Muna Barat hari ini maka kami katakan ilegal,” ujar Rahman saat RDP.
Politisi fraksi PPP ini menjelaskan bahwa gerai indomaret di wilayah tertentu hingga saat ini belum juga memiliki dokumen yang lengkap, namun sudah mulai beroperasi.
Seharusnya, izin Pembangunan Bangun Gedung (PBG) dan persyaratan lainnya harus dilengkapi terlebih dahulu dan mulai melakukan pembangunan.
“Ini harus memiliki dasar yang jelas, tidak boleh dokumennya diurus setelah berjalan atau sesudah beroperasi. Rampung dulu semua baru bisa beroperasi,” tegasnya.
Baca Juga : DPRD Muna Barat bakal Gelar RDP Soal Pembangunan Indomaret
Ia menegaskan, jika pihak Indomaret belum melengkapi dokumen pengoperasiannya dalam waktu dekat, pihaknya akan membuat rekomendasi agar segera diberhentikan.
“Kita beri waktu dua sampai tiga bulan untuk kelengkapan dokumen izin pembangunannya, kalau kita rapat lagi namun belum juga dilengkapi maka pasti kami akan berhentikan gerai yang sedang beroperasi saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Muna Barat, La Ode Harlan Sadia mengatakan, pihaknya tidak menolak adanya investasi yang masuk di wilayah Muna Barat. Namun ia menginginkan segala bentuk investasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kita hargai para investor yang masuk namun harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, tanpa ada yang dirugikan, baik masyarakat UMKM maupun daerah dari segi retribusi.
Harlan mengungkapkan, beberapa pihak terkait mengakui sejauh ini dokumen pembangunan gerai Indomaret sebagian telah memenuhi syarat, hanya ada beberapa hal yang belum dilengkapi seperti RDTR dan rencana strategis.
“Dan mereka memang akui mereka belum memiliki RDTR dan rencana strategis,” ungkapnya.
Rencananya, pihaknya akan melanjutkan jadwal RDP pada 23 Desember 2024 untuk mengetahui keterangan instansi terkait proses mengeluarkan izin terhadap dua gerai indomaret tersebut. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan