Hutan Lindung di Desa Amasara Diduga Dijual ke Masyarakat, Bupati Konsel Minta Data Oknum yang Terlibat

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Amasara Peduli Lingkungan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (11/8/2025). Aksi tersebut terkait dugaan adanya praktik jual beli tanah yang berada dalam lokasi kawasan hutan lindung di Desa Amasara, Kecamatan Baito, Konsel.
Salah satu aktivis massa aksi dari Kecamatan Baito Desa Amasara, Rahmad, menuding sudah terjadi pembiaran oleh pemerintah yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan lindung di Desa Amasara.
Selain itu, mereka menduga adanya oknum-oknum yang telah melakukan jual beli tanah di kawasan hutan tersebut.
“Kami minta kepada Ketua DPRD dan Bupati Konawe Selatan untuk membentuk Pansus dan Timsus serta menyesuaikan persoalan kerusakan kawasan hutan lindung di Amasara Kecamatan Baito,” ujar Rahmat.
Akibatnya, masyarakat Amasara Kecamatan Baito tidak dapat lagi berkebun dan membuat hutan lindung terus terbuka.
“Parahnya lagi hutan gundul dikarenakan telah dirambah secara bebas, baik perorangan dengan alasan untuk lahan perkebunan dan juga dibuka oleh perusahaan,” paparnya.
Menanggapi itu, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo yang didampingi Wakilnya H. Wahyu Ade Pratama Imran, Ketua DPRD Konsel Hamrin, serta Wakil Ketua DPRD Konsel Ronal Rante Alang, Arjun meminta perwakilan pendemo untuk menunjukkan data dan fakta siapa oknum yang telah melakukan jual beli lahan hutan lindung.
Meskipun menurut Irham Kalenggo, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mengurusi hutan, pemerintah daerah siap memberikan rekomendasi jika ada data dan fakta yang ditunjukkan oleh massa terkait siapa yang menjual lahan tersebut.
“Perhutanan sekarang merupakan kewenangan provinsi. Tetapi pemerintah daerah siap memfasilitasi jika ada data dan fakta kalau hutan lindung di Amasara telah diperjualbelikan,” ungkap Irham.
Menurut Irham Kalenggo, kerusakan hutan di Desa Amasara dan sekitarnya saat ini sudah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian jika masyarakat dapat menunjukkan adanya oknum pemerintah atau masyarakat yang secara bebas memperjualbelikan maka akan didorong di APH untuk diproses.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Konsel, Hamrin, mengaku akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan akan bekerja untuk mengurusi masalah hutan di Amasara.
“Masalah kerusakan hutan di Konsel, DPRD akan membentuk Pansus untuk selanjutnya DPRD Konsel mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk langkah-langkah penyelesainnya,” kata Hamrin. (bds)
Reporter: Sainal
Editor: Wulan







