Hakim PN Jakarta Minta Ali Mazi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi PT Antam
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ali Mazi ikut terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Nama eks Gubernur Sultra itu disebut-sebut dalam sidang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Ade Hermawan membenarkan hal itu. Menurut Ade, yang juga bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, sejumlah saksi menyebut ada peran Ali Mazi di KSO antara PT Antam, PT Lawu, dan Perumda Sultra.
Hakim PN Jakarta pun meminta JPU Kejati Sultra menghadirkan Ali Mazi di sidang perkara dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam berikutnya. Kehadiran Ali Mazi nanti sebagai saksi.
“Sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sultra AM sebagai saksi dipersidangan,” ujar dia, Kamis (18/1/2024).
Menyikapi permintaan Hakim PN Jakarta, JPU Kejati Sultra menindaklanjuti dengan mengirimkan surat panggilan kepada Ketua DPW Partai NasDem. Isinya terkait permintaan hadir dalam persidangan.
“Sebagai saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan berikutnya,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan