Metro Kendari

Hak Cuti dan Kompensasi Massa Kerja Karyawan Tak Dibayarkan, PT Carsurin dan PT PUS Diadukan ke Disnakertrans

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Carsurin dan PT Prima Utama Sultra (PUS) diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari.

PT Carsurin, bertindak sebagai pengguna jasa tenaga kerja mulai dari security, sampler, preparator, driver dan officeboy. Sedangkan PT PUS sebagai penyedia jasa tenaga kerja atau pihak ketiga (Outsourcing). Kedua perusahaan diduga melakukan pelanggaran dengan tidak membayarkan hak cuti karyawan dan kompensasi setelah masa kerja.

Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto menjelaskan, kurang lebih ada 100 karyawan di PT Carsurin yang berkontrak melalui pihak ketiga yakni PT PUS, tidak mendapatkan hak cuti dengan alasan menggunakan sistem no work no pay.

“Hak kompensasi setelah masa kerja 20 orang diantaranya juga tidak dibayarkan dengan alasan adanya pemindahan pihak ketiga,” ucapnya kepada awak media, Jumat (20/6/2025).

Padahal menurut Iswanto, sistem no work no pay di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 bahwa no work no pay berlaku apabila pekerja tidak masuk kerja tanpa keterangan apapun.

Namun jika pekerja tidak hadir dengan keterangan dalam hal ini cuti maka tidak dapat berlaku, karena hak cuti merupakan hak eksklusif setiap pekerja yang sudah dijelaskan di Pasal 79.

Begitu pula terkait kompensasi setelah masa kerja, kata Iswanto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021, diterangkan apabila berakhirnya kontrak maka perusahaan wajib membayarkan kompensasi atau uang penghargaan kepada karyawan tersebut.

“Persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele, dikarenakan bertentangan dengan hak pekerja serta aturan yang berlaku. Untuk itu kedua perusahaan tersebut harus ditindaki,” tutupnya.

Sementara itu, Fungsional Mediator Disnaker Sultra, La Ode Muhaimud saat menerima aduan SBSI, membenarkan terkait adanya pelanggaran berdasarkan data yang telah disampaikan.

“Ada ketidakpahaman dari pihak pengguna jasa dan penyedia jasa tenaga kerja sehingga lahir kontrak kepada tenaga kerja yang bermasalah,” ujarnya.

La Ode Muhaimud juga mengaku akan melimpahkan aduan tersebut ke bagian pengawasan Disnakertrans Sultra untuk segera tindaklanjuti. (cds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button