Metro Kendari

Eksekusi Tanah Tertunda, Kuasa Hukum Anis Rohayati Soroti Kejanggalan Perkara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Proses eksekusi sengketa tanah antara Anis Rohayati dan Haryadi yang teregistrasi dalam perkara nomor 95/Pdt.G/2023/PN Kdi tertunda. Tahapan aanmaning atau teguran sebelum eksekusi yang seharusnya digelar, ditunda karena Ketua Pengadilan Negeri Kendari sedang menjalani cuti resmi.

Kuasa hukum dari pihak Anis Rohayati, Doni Manurung, menyatakan bahwa mereka telah menerima pemberitahuan dari pengadilan mengenai penjadwalan ulang proses aanmaning tersebut. Meski menghargai proses hukum, pihaknya menekankan adanya sejumlah kejanggalan yang tidak bisa diabaikan dalam perkara ini.

Salah satu sorotan utama adalah perbedaan mencolok antara hasil perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan perkara perdata. Dalam perkara TUN, Haryadi dinyatakan tidak memiliki legal standing. Namun dalam putusan perkara perdata, Haryadi justru dimenangkan meski hanya menyodorkan bukti berupa salinan fotokopi.

“Ini sangat memprihatinkan. Bukti yang digunakan dalam perkara ini tidak memenuhi standar pembuktian perdata. Seharusnya pengadilan menjadikan dokumen asli sebagai acuan utama, bukan hanya salinan yang keabsahannya diragukan,” ujar Doni, Rabu (4/6/2025).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Roy Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pdt/2025. Ia menilai eksekusi saat proses PK masih berlangsung merupakan langkah tergesa-gesa yang bisa berakibat fatal.

“Pelaksanaan eksekusi saat PK belum diputus bisa merugikan secara permanen dan menciptakan ketidakpastian hukum. Ini bukan hanya soal perkara perdata, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan,” ungkap Roy.

Atas dasar itu, pihak Anis Rohayati secara resmi telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Kendari. Mereka berharap langkah tersebut dapat menghindari munculnya preseden buruk dalam praktik penegakan hukum.

Roy menekankan bahwa semua pihak perlu menahan diri dan menunggu putusan PK agar proses hukum berjalan dengan objektif dan adil.

“Jangan sampai prinsip keadilan dikorbankan demi kepentingan sesaat. Hukum harus menjadi alat pembela kebenaran, bukan sekadar instrumen kekuasaan,” tutupnya. pafikotamarauke.org pafikabmamberamo.org

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button