Metro Kendari

Eks Wali Kota Kendari Hadiri Pemeriksaan Ketiga Kalinya di Kejati Sultra Soal Suap Alfamidi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan, Sulkarnain Kadir sementara dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Sekitar pukul 09.00 (hari ini), Pak Sul tiba di Kejati untuk memenuhi panggilan pemeriksaan,” ucapnya, kamis (13/4/2023).

Dody menerangkan, status pemeriksaan Sulkarnain Kadir masih sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan Alfamidi atau PT Midi Utama Indonesia.
Selama proses penyidikan kasus ini, Dody menambahkan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik.

“Sudah tiga kali dengan hari ini. Tunggu saja hasil pemeriksaanny,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli SK Wali Kota 2021, Syarif Maulana.

Penetapan tersangka keduanya tepatnya pada 13 Maret 2023, setelah dilakukannya pemeriksaan sebanyak dua kali dengan status sebagai saksi.

Keduanya menjadi tahanan jaksa yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari selama dua hari pasca ditetapkan tersangka.

Namun belakangan, tersangka Ridwansyah Taridala mengajukan peralihan penahanan dari tahanan jaksa menjadi tahanan kota melalui permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang dijaminkan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.

Selain itu juga, peralihan penahanan Jenderal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kendari tersebut menandai pemeriksaannya dinyatakan selesai pasca ditetapkan tersangka.

Hingga kini, tinggal menunggu proses pemberkasan kasus suap yang menjerat Ridwansyah Taridala untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button