DPRD Sultra Persoalkan Pinjaman Pemprov, Ali Mazi: Kita Mau Kerja

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pinjaman Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang bernilai Rp1,2 triliun menuai polemik.
Pinjaman dengan durasi pembayaran mulai tahun 2020-2025 itu, disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Periode 2014-2019 pada September 2019 lalu saat menggelar rapat paripurna bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Ditengah perjalanannya, pinjaman yang bernilai fantastis yang rencananya akan dicairkan awal tahun 2020 mendatang, akan dibatalkan oleh 31 Anggota DPRD Sultra Periode 201-2024.
Ketua Fraksi PDIP Komisi IV DPRD Sultra memawakil seluruh lintas Fraksi meminta, agar rencana peminjaman Pemprov Sultra tersebut dibatalkan dan dicabut.
Sebab dasar permintaan pencabutan dan pembatalan pinjaman tersebut, dinilai cacat hukum. Frebi kepada wartawan mengatakan berdasarkan keputusan DPRD Sultra Nomor 11 Tahun 2019 pada poin kedua tertera bawah, dalam jangka waktu pinjaman daerah sebagaimana dimaksud yaitu pinjaman selama lima tahun dengan skema jangka menengah (Multi Years).
Sehingga menurut dia, di poin kedua ini sangat bertentangan dengan aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2011 pasal 13 ayat 2.
Sebagaimana dijelaskan bawah kewajiban pembayaran kembali pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi pokok pinjaman, bunga ataupun kewajiban lainnya, seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi masa jabatan gubernur, bupati maupun walikota.
BACA JUGA:
- PNM Tanam 29.000 Pohon dan Salurkan Bantuan Sosial di 58 Cabang
- Dituding Selewengkan Dana Hibah Rp2 Miliar, Univeristas Mandala Waluya Kendari Tegaskan Hanya Terima Barang
- Inflasi Sultra Mei 2026 Capai 4,07 Persen
- Perkuat Kinerja, BKKBN Sultra Lantik dan Ambil Sumpah Delapan Pejabat Fungsional
- Tujuh Bulan Tanpa Kejelasan, LBH HAMI Desak Polres Bombana Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan di Desa Balasari
Mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Ali Mazi dan Lukman Abunawas akan berakhir tahun 2023. Sementara Pemprov baru akan membayar ke PT MSI pada tahun 2021 – 2022, itupun baru sebatas bunga dari pinjaman senilai Rp1, 2 triliun.
Untuk pokoknya sendiri baru akan dimulai di bayar pada tahun 2023 dengan nilai Rp 400 juta, masih ada utang sebanyak Rp 800 juta, dan utang itu akan diwariskan ke Gubernur selanjutnya.
Menanggapi persoalan itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi tak mau berkomentar banyak terkait peminjaman Pemprov yang disoalkan oleh DPRD Sultra.
“Kita mau kerja,” singkatnya saat ditemui oleh awak media disalah satu rumah makan di Kendari, Jum’at (22/11/2019).
Untuk diketahui, pinjaman Pemprov Sultra ke PT SMI dengan nilai Rp1,2 triliun, untuk membiyayai tiga mega proyek, yakni pembangunan jalan pariwisata Kendari – Toronipa (Konawe), Rumah Sakit Jantung (RSJ) bertaraf Internasional dan perpustakaan modern.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan







